Media Asing Ramai Soroti Kasus 3 Jenderal Polisi Diduga Sadap Prabowo, Reuters hingga Washington Post Ikut Beritakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal polisi menjadi perhatian media internasional. Sejumlah media asing dari Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, hingga Eropa turut memberitakan perkembangan perkara tersebut.

Sorotan internasional ini muncul setelah media seperti Channel NewsAsia dan The Straits Times yang berbasis di Singapura menerbitkan laporan mengenai dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Pemberitaan tersebut memperlihatkan perhatian media luar negeri terhadap perkembangan kasus hukum yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian Indonesia.

The Straits Times menerbitkan artikel berjudul Indonesia arrest ex-police chief Listyo for alleged wiretapping for Prabowo. Dalam laporannya, media tersebut mengangkat dugaan keterlibatan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira senior lainnya dalam aktivitas penyadapan terhadap presiden dan sejumlah pejabat pemerintah.

Dua perwira lainnya yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, media, hingga pengusaha.

Baca Juga :  Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4

Dalam laporan yang dikutip The Straits Times, Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin menyebut para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Sistem Manajemen Penyadapan Sah milik kepolisian. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik juga menduga penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, para tersangka disebut diduga menghapus catatan aktivitas atau log untuk menghilangkan jejak penyadapan. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang disampaikan kepolisian.

Sorotan serupa datang dari South China Morning Post (SCMP) yang berbasis di Hong Kong. Media tersebut menerbitkan laporan mengenai penangkapan tiga orang terkait dugaan penyadapan terhadap telepon Presiden Prabowo. Sementara itu, The Washington Post dari Amerika Serikat juga mengangkat laporan mengenai tiga jenderal polisi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Nottingham Forest Bungkam Chelsea 3-1

Tidak hanya media Asia dan Amerika Serikat, kantor berita internasional Agence France-Presse (AFP) dari Prancis serta Reuters dari Inggris juga memberitakan kasus tersebut. Pemberitaan berbagai media internasional itu membuat perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo mendapat perhatian lebih luas di tingkat global.

Dalam perkara ini, para tersangka disebut dijerat sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang disebutkan dalam pemberitaan mencapai 10 tahun penjara. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Profil Kimi Antonelli, Pebalap Mercedes yang Jadi Juara Dunia Formula 1 Termuda
Netanyahu Unggul dalam Pemilu Israel 2026, tetapi Gagal Raih Mayoritas
Mengapa Taiwan Penting bagi Dunia? Ini Peran TSMC dalam Industri Chip Global
Marc Marquez Menggila di Sepang, Jorge Martin Terancam Kehilangan Poin Penting
Hack Binance Terbesar? Ini Kronologi Dugaan Pencurian Aset Kripto Rp114 Triliun
Hasil Pemilu Israel Terbaru: Netanyahu Belum Tentu Jadi PM, Ini Alasannya
Meta Siapkan Saham Khusus Mark Zuckerberg, Antisipasi Pajak Miliarder
Elon Musk Prediksi 200 Perusahaan AI Bangkrut, SpaceX Siapkan Utang Rp 640 Triliun
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:37 WIB

Media Asing Ramai Soroti Kasus 3 Jenderal Polisi Diduga Sadap Prabowo, Reuters hingga Washington Post Ikut Beritakan

Selasa, 3 November 2026 - 12:00 WIB

Profil Kimi Antonelli, Pebalap Mercedes yang Jadi Juara Dunia Formula 1 Termuda

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Netanyahu Unggul dalam Pemilu Israel 2026, tetapi Gagal Raih Mayoritas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Mengapa Taiwan Penting bagi Dunia? Ini Peran TSMC dalam Industri Chip Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Marc Marquez Menggila di Sepang, Jorge Martin Terancam Kehilangan Poin Penting

Berita Terbaru