PP Tunas Berlaku, Menkum Ancam Blokir Instagram hingga YouTube Jika Langgar Aturan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini langsung disertai ancaman tegas berupa pemblokiran operasional bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah untuk menindak platform yang dianggap lalai dalam melindungi pengguna usia anak. Penegakan aturan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital secara menyeluruh.

Dalam keterangannya, Supratman menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga teknis. Salah satu langkah paling tegas adalah pemblokiran akses platform digital yang tetap membiarkan anak di bawah 16 tahun menggunakan layanan tanpa kontrol.

Baca Juga :  WFH hingga B50 Resmi Diumumkan Hari Ini, Ini Dampaknya ke Ekonomi RI

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tingginya paparan konten negatif di internet yang berpotensi merusak perkembangan anak. Pemerintah ingin memastikan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Namun di lapangan, sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, dan YouTube masih terpantau belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut. Ketiganya masih memungkinkan pengguna di bawah 16 tahun membuat akun dengan relatif mudah.

Hasil uji coba menunjukkan bahwa pengguna dengan usia 14 hingga 15 tahun masih dapat melewati proses pendaftaran tanpa hambatan berarti. Sementara itu, pembatasan baru benar-benar ketat diterapkan pada usia di bawah 13 tahun.

Baca Juga :  Samsung Galaxy A07 5G Rilis: Baterai 6.000 mAh dan Update 6 Tahun, Ini Spesifikasinya

Padahal, PP Tunas yang mulai efektif sejak 28 Maret 2026 secara jelas mewajibkan platform kategori risiko tinggi untuk membatasi bahkan menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini menjadi sorotan serius bagi regulator.

Pemerintah sendiri telah menetapkan delapan platform prioritas pengawasan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap perusahaan teknologi global segera beradaptasi dan meningkatkan sistem verifikasi usia. Jika tidak, risiko kehilangan akses pasar Indonesia menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan. (*/Tim)

Berita Terkait

Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung
Resmi! Pendapatan Driver Gojek Naik, Potongan Aplikasi Tinggal 8 Persen
Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun
Jokowi Siap Turun Gunung Juni 2026, PSI dan Projo Berebut Pengaruh
Yusril soal Film Pesta Babi: Kritik Diterima, Seniman Harus Terbuka
Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Tak Targetkan Kurs Rupiah Setelah Beli SBN
Kontroversi Film Pesta Babi: Dari Penolakan hingga Fenomena Viral di Media Sosial
Kisah Mengharukan di Balik Terciptanya Lagu Kicau Mania yang Viral
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:30 WIB

Resmi! Pendapatan Driver Gojek Naik, Potongan Aplikasi Tinggal 8 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:03 WIB

Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:00 WIB

Jokowi Siap Turun Gunung Juni 2026, PSI dan Projo Berebut Pengaruh

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:00 WIB

Yusril soal Film Pesta Babi: Kritik Diterima, Seniman Harus Terbuka

Berita Terbaru

Kesehatan

Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Bisnis

Program Affiliate Marketing Terbaik di Indonesia 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WIB