PP Tunas Berlaku, Menkum Ancam Blokir Instagram hingga YouTube Jika Langgar Aturan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini langsung disertai ancaman tegas berupa pemblokiran operasional bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah untuk menindak platform yang dianggap lalai dalam melindungi pengguna usia anak. Penegakan aturan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital secara menyeluruh.

Dalam keterangannya, Supratman menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga teknis. Salah satu langkah paling tegas adalah pemblokiran akses platform digital yang tetap membiarkan anak di bawah 16 tahun menggunakan layanan tanpa kontrol.

Baca Juga :  Investor Panik! Apple Kehilangan Rp4.482 Triliun Setelah Umumkan Kenaikan Harga

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tingginya paparan konten negatif di internet yang berpotensi merusak perkembangan anak. Pemerintah ingin memastikan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Namun di lapangan, sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, dan YouTube masih terpantau belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut. Ketiganya masih memungkinkan pengguna di bawah 16 tahun membuat akun dengan relatif mudah.

Hasil uji coba menunjukkan bahwa pengguna dengan usia 14 hingga 15 tahun masih dapat melewati proses pendaftaran tanpa hambatan berarti. Sementara itu, pembatasan baru benar-benar ketat diterapkan pada usia di bawah 13 tahun.

Baca Juga :  Mau Dapat Uang dari TikTok? Ini Panduan Mudah untuk Pemula

Padahal, PP Tunas yang mulai efektif sejak 28 Maret 2026 secara jelas mewajibkan platform kategori risiko tinggi untuk membatasi bahkan menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini menjadi sorotan serius bagi regulator.

Pemerintah sendiri telah menetapkan delapan platform prioritas pengawasan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap perusahaan teknologi global segera beradaptasi dan meningkatkan sistem verifikasi usia. Jika tidak, risiko kehilangan akses pasar Indonesia menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan. (*/Tim)

Berita Terkait

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026
Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026
BMKG Ungkap Kondisi Kekeringan Agustus 2026, Bagaimana Jambi, Sumbar dan Riau?
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag
Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:00 WIB

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:01 WIB

WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Penguji iPhone Lipat Apple Puji Desain, Kamera Jadi Sorotan

Kamis, 27 Agu 2026 - 14:06 WIB

Bisnis

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agu 2026 - 12:00 WIB