Jakarta-LPS menyiapkan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027. Perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum bisa mengikuti program perlindungan pemegang polis tersebut.
Salah satu syarat utama yang diusulkan ialah rasio kecukupan modal berbasis risiko atau risk-based capital (RBC) minimal 120 persen. Selain itu, perusahaan harus berstatus pengawasan normal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan ini menjadi perhatian bagi industri asuransi menjelang penerapan program penjaminan polis. Sebab, perusahaan tidak otomatis menjadi peserta hanya karena memiliki izin usaha dan memenuhi ketentuan permodalan minimum.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan kedua persyaratan tersebut dalam agenda LPS Media Workshop 2026 di Bali, Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Ferdinan, RBC menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi menyediakan modal untuk menghadapi risiko dan menyerap potensi kerugian. Namun, rasio tersebut belum cukup untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan benar-benar sehat.
Karena itu, LPS turut mempertimbangkan status pengawasan OJK. Perusahaan yang masuk pengawasan intensif atau khusus perlu menyelesaikan persoalan yang dihadapi sebelum dapat mengikuti program penjaminan polis.
LPS juga menyiapkan mekanisme pendaftaran bertahap bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan. Melalui skema ini, perusahaan dapat memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasional sebelum mendaftar sebagai peserta.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, menyebut Juli 2027 sebagai target operasional program. Target tersebut lebih cepat daripada tenggat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengamanatkan pelaksanaan paling lambat Januari 2028. Program ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Meski demikian, pemegang polis tetap perlu memahami cakupan dan ketentuan perlindungan setelah aturan resmi diterbitkan. (*)
Editor : Fanda Yosephta









