JAKARTA – Bunga deposito bank digital mencapai 9% per tahun pada Oktober 2026. Penawaran tersebut menarik perhatian masyarakat yang ingin memperoleh imbal hasil lebih tinggi dari simpanan perbankan. Namun, nasabah perlu memahami aturan penjaminan sebelum menempatkan dana.
Sejumlah bank digital menawarkan bunga deposito tinggi melalui program promosi maupun produk berjangka. Mengutip laporan Kontan pada 11 Oktober 2026, Amar Bank menawarkan bunga hingga 9% per tahun untuk tenor 36 bulan. Allo Bank juga menawarkan bunga hingga 9% bagi nasabah baru dengan ketentuan tertentu.
Meski demikian, bunga tinggi tidak otomatis membuat simpanan masuk dalam perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75% untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Artinya, bunga deposito 9% berada jauh di atas batas tersebut.
Kondisi ini membuat nasabah perlu berhati-hati saat memilih deposito. Jika bunga simpanan yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku, simpanan tersebut tidak memenuhi syarat penjaminan LPS. Karena itu, nasabah sebaiknya tidak hanya membandingkan besaran bunga, tetapi juga memeriksa ketentuan produk dan status penjaminannya.
Selain tingkat bunga, LPS menerapkan prinsip 3T dalam menentukan kelayakan pembayaran klaim. Prinsip tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Seluruh persyaratan harus terpenuhi agar simpanan layak dibayar.
LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah pada satu bank. Namun, batas nominal tersebut bukan jaminan otomatis bagi seluruh deposito. Jika simpanan tidak memenuhi persyaratan penjaminan, besarnya saldo tidak menghilangkan risiko kehilangan perlindungan.
Sebagai contoh, deposito Rp100 juta dengan bunga 9% per tahun berpotensi menghasilkan bunga kotor Rp9 juta selama setahun penuh. Namun, apabila bunga yang diperjanjikan melampaui tingkat bunga penjaminan yang berlaku, simpanan tersebut tidak memenuhi syarat penjaminan LPS. Perhitungan ini belum memperhitungkan pajak dan ketentuan pencairan deposito.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa tingkat bunga penjaminan terbaru melalui situs resmi LPS sebelum membuka deposito. Pastikan pula bank memiliki izin usaha dan simpanan tercatat secara resmi. Bunga tinggi memang menarik, tetapi keamanan dana dan pemenuhan syarat penjaminan perlu menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan keuangan. (*)
Editor : Fanda Yosephta









