Pembelian BBM Dibatasi Mulai 1 April 2026, Termasuk Ambulan dan Damkar. Ini Rincian Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembatasan Pertalite dan Solar 2026 di SPBU Indonesia dengan aturan kuota harian BBM subsidi

Pembatasan Pertalite dan Solar 2026 di SPBU Indonesia dengan aturan kuota harian BBM subsidi

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan oleh BPH Migas sebagai langkah strategis menghadapi potensi krisis energi global.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang disusun berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menilai pembatasan diperlukan untuk menjaga kestabilan pasokan BBM di tengah meningkatnya risiko gangguan energi akibat konflik geopolitik dunia.

Dalam kebijakan terbaru ini, pembelian Solar untuk kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan umum roda empat mendapat jatah hingga 80 liter per hari, dan kendaraan besar roda enam atau lebih mencapai 200 liter per hari.

Baca Juga :  Jutaan ASN Menanti THR 2026, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya

Adapun kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga pengangkut sampah tetap mendapat prioritas, namun tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk menjaga distribusi tetap merata.

Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Kebijakan ini diprediksi akan berdampak langsung pada pola konsumsi masyarakat.

Tak hanya itu, setiap transaksi pembelian BBM kini wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan oleh pihak SPBU. Langkah ini dilakukan guna memperketat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Anjlok Rp 183 Ribu per Gram, Momentum Baru Bagi Investor?

Jika terjadi pembelian melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan otomatis dihitung sebagai BBM non-subsidi. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mengendalikan distribusi energi nasional.

Kebijakan pembatasan BBM ini diperkirakan akan berdampak pada sektor transportasi, logistik, hingga biaya operasional kendaraan pribadi. Namun di sisi lain, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi dan menghindari potensi kelangkaan BBM di masa mendatang. (*/Tim)

Berita Terkait

IHSG Berbalik Melemah Usai Isu Pembatasan Pertalite-Solar, Investor Waspada Dampak Ekonomi
Harga BBM Pertamina 31 Maret 2026: Benarkah Pertalite Naik Rp14.000? Ini Faktanya di DKI Jakarta, Sumbar dan Jambi
Harga BBM Subsidi April 2026 Dipastikan Tidak Naik, Dirjen Migas Buka Suara Soal Isu Kenaikan
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Mudah Lewat OJK
Tarif Listrik PLN April–Juni 2026 Tak Naik, Ini Daftar Lengkap per kWh
6 Mobil Toyota Termurah 2026, Harga Mulai Rp100 Jutaan
Update Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI 2026: Cek Rinciannya
Cara Menabung Gaji 3 Juta: Strategi Efektif Agar Uang Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:03 WIB

IHSG Berbalik Melemah Usai Isu Pembatasan Pertalite-Solar, Investor Waspada Dampak Ekonomi

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:25 WIB

Pembelian BBM Dibatasi Mulai 1 April 2026, Termasuk Ambulan dan Damkar. Ini Rincian Lengkapnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:00 WIB

Harga BBM Pertamina 31 Maret 2026: Benarkah Pertalite Naik Rp14.000? Ini Faktanya di DKI Jakarta, Sumbar dan Jambi

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:40 WIB

Harga BBM Subsidi April 2026 Dipastikan Tidak Naik, Dirjen Migas Buka Suara Soal Isu Kenaikan

Senin, 30 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Mudah Lewat OJK

Berita Terbaru