SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh tengah mengebut proses reshuffle besar-besaran yang berkaitan dengan kebijakan restrukturisasi dinas dan efisiensi anggaran daerah 2026. Pergeseran ini disebut sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan APBD terbaru dan menekan beban belanja pegawai pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun menyebut pelantikan pejabat baru harus dilakukan sebelum 15 Januari 2026, batas terakhir yang ditetapkan untuk menghindari tambahan biaya pada tunjangan pejabat daerah.
Jika pelantikan molor, beban alokasi dana pemerintah daerah akan bertambah karena pejabat lama masih berstatus aktif. “Batasnya tanggal 15 Januari. Kalau lewat, tunjangan pejabat sekarang wajib dibayar,” kata seorang sumber internal.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini menggodok nama-nama pejabat yang bakal masuk rotasi. Proses verifikasi dilakukan berlapis untuk memastikan tidak ada kekeliruan prosedur yang dapat memicu sengketa administrasi dalam konteks regulasi pemerintahan daerah. Penyaringan nama pejabat itu dilakukan ketat sejalan dengan dorongan reformasi birokrasi daerah.
Sumber yang sama menyebut pelantikan bisa dilaksanakan malam ini, bergantung pada rampung atau tidaknya daftar final pejabat eselon yang akan dilantik.
“Tergantung selesai tidaknya nama-nama itu,” ujarnya.
Rotasi jabatan ini disebut sebagai bagian dari keputusan politik wali kota untuk memperkuat kinerja organisasi dan mengefisienkan pengelolaan anggaran publik.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh belum mendapatkan respons. Telepon tidak diangkat dan pesan WhatsApp belum dibalas. Sementara itu, publik menunggu kepastian reshuffle yang dinilai dapat mengubah peta dinamika politik lokal serta arah kebijakan publik pemerintah daerah di awal tahun anggaran baru. (fyo)









