OJK Bongkar Dugaan Penipuan Snapboost, Satgas PASTI Hentikan Platform Click to Earn

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Snapboost setelah menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Platform tersebut diduga menjalankan aktivitas investasi ilegal dengan menawarkan skema Click to Earn (C2E) yang menjanjikan keuntungan melalui aktivitas media sosial.

Sekretariat Satgas PASTI OJK menjelaskan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam hasil penelusuran, Satgas PASTI menemukan bahwa pengelola Snapboost diduga sering mengganti alamat situs atau URL menggunakan nama berbeda. Meski demikian, tampilan aplikasi, fitur, serta mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga berasal dari jaringan yang saling berkaitan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan tersebut dan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun situs yang digunakan. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian yang lebih besar di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Permintaan AI Meledak, Harga Laptop, SSD, dan Smartphone Diprediksi Terus Naik

Berdasarkan temuan OJK, Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial. Anggota dijanjikan penghasilan dengan menyelesaikan tugas sederhana seperti memberikan tanda suka (like) atau membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Namun, sebelum memperoleh keuntungan, peserta diwajibkan menyetorkan dana dalam jumlah tertentu. Selain itu, platform tersebut juga menawarkan bonus harian, komisi perekrutan anggota baru, hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang memenuhi target penyetoran.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta waspada terhadap platform yang meminta deposit di awal serta sering berganti alamat situs meskipun menggunakan tampilan dan sistem yang sama.

Baca Juga :  26 Exchange Kripto Berizin OJK 2026, Simak Daftar Lengkap dan Urutannya Sebelum Mulai Investasi

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, OJK mengimbau agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

FAQ

Apa itu Snapboost?
Snapboost merupakan platform yang mengklaim memberikan penghasilan melalui sistem Click to Earn (C2E).

Mengapa Snapboost dihentikan OJK?
Karena diduga tidak memiliki izin usaha, tidak berbadan hukum, dan menjalankan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

Apa modus yang digunakan?
Peserta diminta menyetor dana terlebih dahulu untuk mengerjakan tugas seperti like dan share konten media sosial, dengan janji keuntungan harian dan bonus.

Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban?
Segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

6 Motor Listrik Terbaik untuk Jalan Menanjak 2026, Ada yang Tembus 18 Derajat
Harga Laptop Diprediksi Naik 2027, Pasar PC Global Anjlok akibat Krisis Chip
Telkomsel Perkuat Loyalitas Pelanggan Lewat MAPrivilege, Ada 45 Benefit
Cara Update iOS 27 di iPhone, Lengkap Lewat Pengaturan dan iTunes
ASUS TUF Gaming 16 Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp27,99 Juta
Wuling Cloud EV SE Resmi Hadir, Harga Mulai Rp299 Juta dan Jarak Tempuh 360 Km
Nothing Headphone (1) Pro Segera Hadir? Ini Bocoran Spesifikasi dan Harganya
Redmi Note 17 Series Rilis 16 September, Pro Max Bawa Baterai 10.000 mAh
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:00 WIB

6 Motor Listrik Terbaik untuk Jalan Menanjak 2026, Ada yang Tembus 18 Derajat

Rabu, 16 September 2026 - 06:00 WIB

Harga Laptop Diprediksi Naik 2027, Pasar PC Global Anjlok akibat Krisis Chip

Rabu, 16 September 2026 - 04:00 WIB

Telkomsel Perkuat Loyalitas Pelanggan Lewat MAPrivilege, Ada 45 Benefit

Rabu, 16 September 2026 - 02:30 WIB

Cara Update iOS 27 di iPhone, Lengkap Lewat Pengaturan dan iTunes

Selasa, 15 September 2026 - 23:00 WIB

ASUS TUF Gaming 16 Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp27,99 Juta

Berita Terbaru