Jakarta-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Snapboost setelah menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Platform tersebut diduga menjalankan aktivitas investasi ilegal dengan menawarkan skema Click to Earn (C2E) yang menjanjikan keuntungan melalui aktivitas media sosial.
Sekretariat Satgas PASTI OJK menjelaskan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam hasil penelusuran, Satgas PASTI menemukan bahwa pengelola Snapboost diduga sering mengganti alamat situs atau URL menggunakan nama berbeda. Meski demikian, tampilan aplikasi, fitur, serta mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga berasal dari jaringan yang saling berkaitan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan tersebut dan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun situs yang digunakan. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian yang lebih besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan temuan OJK, Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial. Anggota dijanjikan penghasilan dengan menyelesaikan tugas sederhana seperti memberikan tanda suka (like) atau membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Namun, sebelum memperoleh keuntungan, peserta diwajibkan menyetorkan dana dalam jumlah tertentu. Selain itu, platform tersebut juga menawarkan bonus harian, komisi perekrutan anggota baru, hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang memenuhi target penyetoran.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta waspada terhadap platform yang meminta deposit di awal serta sering berganti alamat situs meskipun menggunakan tampilan dan sistem yang sama.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, OJK mengimbau agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
FAQ
Apa itu Snapboost?
Snapboost merupakan platform yang mengklaim memberikan penghasilan melalui sistem Click to Earn (C2E).
Mengapa Snapboost dihentikan OJK?
Karena diduga tidak memiliki izin usaha, tidak berbadan hukum, dan menjalankan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
Apa modus yang digunakan?
Peserta diminta menyetor dana terlebih dahulu untuk mengerjakan tugas seperti like dan share konten media sosial, dengan janji keuntungan harian dan bonus.
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban?
Segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









