JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengizinkan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) antara suami dan istri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Skema ini juga sudah terintegrasi dalam sistem administrasi pajak terbaru, Coretax DJP.
Dalam aturan perpajakan Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Karena itu, terdapat mekanisme khusus dalam pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pasangan suami-istri, terutama saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kapan NPWP Bisa Digabung?
DJP menjelaskan, penggabungan NPWP dimungkinkan dalam beberapa kondisi, salah satunya jika istri bekerja pada satu pemberi kerja. Dalam situasi ini, penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final dan dilaporkan melalui SPT suami.
Artinya, penghasilan neto istri tidak digabung sebagai tambahan penghasilan neto suami. Dengan mekanisme tersebut, seharusnya tidak timbul potensi kekurangan pembayaran pajak.
Selain itu, penggabungan juga berlaku apabila suami dan istri sama-sama bekerja sebagai karyawan dan tidak memilih status pisah harta atau memilih perpajakan terpisah (PH/MT). Dalam kondisi ini, hanya suami yang menyampaikan SPT Tahunan, sementara penghasilan istri tetap dilaporkan dalam formulir suami sebagai penghasilan final.
Kenapa Bisa Muncul Kurang Bayar?
Belakangan ini, muncul keluhan dari wajib pajak yang mengalami status kurang bayar setelah NPWP digabung dalam sistem Coretax.
Hal tersebut terjadi karena sistem secara otomatis (prefill) menggabungkan penghasilan suami dan istri sebagai penghasilan rutin, terutama jika status istri tercatat sebagai “tanggungan” dalam unit keluarga pada sistem. Akibatnya, jumlah pajak terutang menjadi lebih besar, sementara data pemotongan pajak tidak terbaca sebagai pajak final.
Jika tidak disesuaikan, kondisi ini dapat membuat SPT suami menunjukkan kekurangan bayar.
Cara Menghindari Kurang Bayar
Agar tidak terjadi selisih pajak, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan saat mengisi SPT:
- Pada formulir induk SPT suami, jawab “Ya” untuk pertanyaan terkait:
- Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain?
- Apakah menerima penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final?
- Setelah itu, aktifkan lampiran L-2.
Pindahkan data penghasilan dan bukti potong istri dari lampiran L-1 (bagian penghasilan dalam negeri dan bukti potong) ke lampiran L-2 bagian A sebagai penghasilan final.
Hapus data otomatis di L-1, lalu input ulang secara manual pada L-2 dengan memilih jenis penghasilan “Penghasilan istri dari satu pemberi kerja”.
Masukkan NPWP pemberi kerja, total penghasilan bruto setahun, serta jumlah PPh yang telah dipotong sesuai bukti potong.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, penghasilan suami dan istri tidak akan digabung sebagai penghasilan reguler, sehingga potensi kurang bayar bisa dihindari.
Catatan Penting
Langkah ini hanya berlaku bagi istri yang bekerja pada satu pemberi kerja dan memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Jika istri memiliki lebih dari satu sumber penghasilan atau memilih status perpajakan terpisah, maka mekanismenya berbeda.
DJP mengimbau wajib pajak untuk memahami ketentuan ini dengan baik agar proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar dan sesuai aturan.









