Mungkin Pendukung Kaget? Monadi–Murison Hanya Geser Pejabat, Bukan Non-Job. Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KERINCI – Wakil Bupati Kerinci, Murison, melantik delapan pejabat eselon IIb pada Kamis (4/12/2025) di ruang utama Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Siulak Mukai. Dari delapan pejabat tersebut, tujuh di antaranya merupakan wajah lama yang hanya mengalami rotasi jabatan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tujuh pejabat tersebut bukan pendukung pasangan Monadi–Morison pada Pilkada 2024 lalu.

Satu pejabat baru yang masuk dalam susunan adalah Suhatril, yang kini menjabat Kepala BKPSDM Kerinci. Posisi tersebut ditempati setelah Heri Cipta, Kadis Perhubungan Kerinci, dinonaktifkan akibat sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci.

Informasi yang dihimpun kayonews.co.id menyebutkan bahwa perubahan pejabat kali ini mengikuti aturan baru manajemen ASN. Tidak seperti dulu, kepala daerah kini tidak bisa lagi mengganti pejabat secara sewenang-wenang. Pergantian atau rotasi harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi, Heri Cipta Bebas Tugas Dari Kadis Perhubungan Kerinci

Dasar Hukum Non-Job ASN

Ketentuan mengenai pemberhentian atau penonaktifan pejabat struktural mengacu pada:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
– PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan perubahannya
– Regulasi turunan yang dikeluarkan KemenPAN-RB dalam bentuk Permen

Prinsip Dasar Pemberhentian dari Jabatan

Pemberhentian dari jabatan atau “non-job” hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memastikan keputusan tersebut tidak bersifat sewenang-wenang dan harus didukung alasan hukum serta bukti objektif.

Alasan yang Membolehkan Non-Job

1. Evaluasi Kinerja – Penilaian kinerja buruk secara konsisten.

2. Restrukturisasi Organisasi – Perampingan atau perubahan struktur yang menghapus jabatan tertentu.

Baca Juga :  Monadi–Murison Ikut Rakornas, Fokus SDM, Ekonomi, Pangan, dan Infrastruktur

3. Pelanggaran Disiplin – Pelanggaran berat yang berimplikasi pada penurunan jabatan.

4. Ketidakcakapan Jasmani/Rohani – Kondisi kesehatan yang menghambat pelaksanaan tugas.

5. Permintaan Sendiri – ASN dapat mengajukan permintaan untuk diberhentikan dari jabatan.

 

Peran KASN dalam Perlindungan ASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang mengawasi setiap proses mutasi, rotasi, dan pemberhentian pejabat. Jika seorang ASN merasa dinonaktifkan tanpa alasan sah, mereka berhak melaporkan ke KASN. Setiap keputusan harus dilandasi uji kompetensi, evaluasi kinerja, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara keseluruhan, tidak ada regulasi yang menyebut “non-job” sebagai sanksi tunggal. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme manajemen ASN yang lebih luas, yang mengatur pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat sesuai asas profesionalitas dan meritokrasi.

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Rahasia Panen Kayu Manis Kerinci: Kulit Halus, Wangi Tahan Lama
Mobil Terjun ke Jurang di Pendakian Bukit Tengah Siulak, Sopir Dilarikan ke Puskesmas
Pipa 400 Inci Pecah di Jernih Jaya, Distribusi Air Perumda Cabang Gunung Tujuh Sementara Terganggu
School of Leadership Warnai Milad ke-79 HMI di Sungai Penuh
Murison Hadiri Rakerda LPTQ Jambi 2026, Kerinci Siap Perkuat Pembinaan Qurani
RDTR 2026 Disusun, Pemkot Sungai Penuh Tekankan Zonasi Jelas
Pemkab Kerinci dan PT KMH Tebar Ikan Endemik di Danau Kerinci
Distribusi Air Terganggu, Perumda Jadwalkan Pengurasan IPA Pendung Semurup 15 Februari 2026
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:07 WIB

Rahasia Panen Kayu Manis Kerinci: Kulit Halus, Wangi Tahan Lama

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:47 WIB

Mobil Terjun ke Jurang di Pendakian Bukit Tengah Siulak, Sopir Dilarikan ke Puskesmas

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:58 WIB

Pipa 400 Inci Pecah di Jernih Jaya, Distribusi Air Perumda Cabang Gunung Tujuh Sementara Terganggu

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:28 WIB

School of Leadership Warnai Milad ke-79 HMI di Sungai Penuh

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:30 WIB

Murison Hadiri Rakerda LPTQ Jambi 2026, Kerinci Siap Perkuat Pembinaan Qurani

Berita Terbaru