Mungkin Pendukung Kaget? Monadi–Murison Hanya Geser Pejabat, Bukan Non-Job. Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KERINCI – Wakil Bupati Kerinci, Murison, melantik delapan pejabat eselon IIb pada Kamis (4/12/2025) di ruang utama Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Siulak Mukai. Dari delapan pejabat tersebut, tujuh di antaranya merupakan wajah lama yang hanya mengalami rotasi jabatan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tujuh pejabat tersebut bukan pendukung pasangan Monadi–Morison pada Pilkada 2024 lalu.

Satu pejabat baru yang masuk dalam susunan adalah Suhatril, yang kini menjabat Kepala BKPSDM Kerinci. Posisi tersebut ditempati setelah Heri Cipta, Kadis Perhubungan Kerinci, dinonaktifkan akibat sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci.

Informasi yang dihimpun kayonews.co.id menyebutkan bahwa perubahan pejabat kali ini mengikuti aturan baru manajemen ASN. Tidak seperti dulu, kepala daerah kini tidak bisa lagi mengganti pejabat secara sewenang-wenang. Pergantian atau rotasi harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Monadi: Ini Amanah Besar dari Ketua Umum dan Kader

Dasar Hukum Non-Job ASN

Ketentuan mengenai pemberhentian atau penonaktifan pejabat struktural mengacu pada:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
– PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan perubahannya
– Regulasi turunan yang dikeluarkan KemenPAN-RB dalam bentuk Permen

Prinsip Dasar Pemberhentian dari Jabatan

Pemberhentian dari jabatan atau “non-job” hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memastikan keputusan tersebut tidak bersifat sewenang-wenang dan harus didukung alasan hukum serta bukti objektif.

Alasan yang Membolehkan Non-Job

1. Evaluasi Kinerja – Penilaian kinerja buruk secara konsisten.

2. Restrukturisasi Organisasi – Perampingan atau perubahan struktur yang menghapus jabatan tertentu.

Baca Juga :  Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Banding

3. Pelanggaran Disiplin – Pelanggaran berat yang berimplikasi pada penurunan jabatan.

4. Ketidakcakapan Jasmani/Rohani – Kondisi kesehatan yang menghambat pelaksanaan tugas.

5. Permintaan Sendiri – ASN dapat mengajukan permintaan untuk diberhentikan dari jabatan.

 

Peran KASN dalam Perlindungan ASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang mengawasi setiap proses mutasi, rotasi, dan pemberhentian pejabat. Jika seorang ASN merasa dinonaktifkan tanpa alasan sah, mereka berhak melaporkan ke KASN. Setiap keputusan harus dilandasi uji kompetensi, evaluasi kinerja, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara keseluruhan, tidak ada regulasi yang menyebut “non-job” sebagai sanksi tunggal. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme manajemen ASN yang lebih luas, yang mengatur pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat sesuai asas profesionalitas dan meritokrasi.

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Insiden Uji Coba: Kelistrikan Gedung DPRD Kerinci Bermasalah
Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan
Kerinci Jadi Favorit Liburan Tahun Baru, Ini Destinasi Alamnya
Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci? Bupati Monadi Buka-bukaan
Gathering Media 2025, Pemkab Kerinci Dorong Transparansi Informasi
Profil Lengkap Amrizal DPRD Propinsi Jambi di Tengah Kabar Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Provinsi Jambi Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi di 6 Daerah, Kerinci dan Sungai Penuh Tak Masuk
Rp16 Miliar Dana Sawit 2025 Bangun Jalan Kerinci Mudik, Renah Pemetik Masih Terabaikan
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:22 WIB

Insiden Uji Coba: Kelistrikan Gedung DPRD Kerinci Bermasalah

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:45 WIB

Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:14 WIB

Kerinci Jadi Favorit Liburan Tahun Baru, Ini Destinasi Alamnya

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:47 WIB

Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci? Bupati Monadi Buka-bukaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:00 WIB

Gathering Media 2025, Pemkab Kerinci Dorong Transparansi Informasi

Berita Terbaru

Ekonomi

Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Selasa, 30 Des 2025 - 09:00 WIB

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

Nasional

Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa

Selasa, 30 Des 2025 - 03:00 WIB