Kejagung Temukan Aset Eddy Tansil Rp 30 Miliar, Total Pemulihan Rp 82,6 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Kejaksaan Agung berhasil menemukan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai sekitar Rp 30 miliar. Penemuan tersebut melengkapi pemulihan uang tunai sebesar Rp 51,68 miliar yang sebelumnya berhasil diamankan negara.

Total aset yang berhasil dipulihkan kini mencapai Rp 82,6 miliar dan telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Penyerahan aset dilakukan dalam acara pemulihan aset dan lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung di Jakarta, Senin (15/6/2026).


Kejagung Temukan Tanah dan Bangunan Milik Eddy Tansil

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, mengatakan aset yang ditemukan terdiri dari tanah dan bangunan di sejumlah wilayah.

“Dalam bentuk uang sekitar Rp 51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan serta 18 aset tanah dengan nilai sekitar Rp 30 miliar,” ujar Kuntadi kepada wartawan.

Adapun aset yang ditemukan meliputi:

  • Tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor
  • Tanah seluas 26.403 meter persegi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor
  • 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten
Baca Juga :  Alumni PKN STAN Bisa Kuliah Lagi, Ini Ketentuan SPMB-PT 2026

Total Pemulihan Aset Tembus Rp 1 Triliun

Selain aset milik Eddy Tansil, Kejagung juga menyerahkan hasil lelang dan pemulihan aset lain kepada negara.

ST Burhanuddin menyebut total penerimaan negara dari hasil lelang BPA Fair 2026 dan pemulihan aset mencapai Rp 1,029 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari:

  • Rp 978,19 miliar hasil lelang BPA Fair 2026
  • Rp 82,6 miliar aset Eddy Tansil

Menurut Burhanuddin, langkah ini menjadi bukti bahwa proses hukum tidak berhenti hanya pada putusan pengadilan, tetapi juga menyasar pengembalian kerugian negara.

“Ini adalah jawaban kepada masyarakat bahwa perkara tidak hanya selesai di pengadilan, tetapi asetnya juga dipulihkan,” ujar Burhanuddin.


Kasus Eddy Tansil Masih Jadi Sorotan

Kasus Eddy Tansil merupakan salah satu kasus korupsi besar yang sempat menghebohkan Indonesia pada era 1990-an.

Eddy Tansil diketahui terlibat dalam kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.

Baca Juga :  Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik karena Eddy Tansil sempat buron selama puluhan tahun sebelum aset-asetnya berhasil ditelusuri kembali oleh Kejagung.


Pemulihan Aset Dinilai Penting

Kejagung menegaskan pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena dapat mengembalikan kerugian negara secara nyata.

Selain memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, langkah tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

“Kepercayaan masyarakat akan tumbuh ketika hasil tindak pidana korupsi benar-benar dikembalikan kepada negara,” kata Burhanuddin.


FAQ

Berapa total aset Eddy Tansil yang dipulihkan?

Total aset yang dipulihkan mencapai Rp 82,6 miliar.

Apa saja aset yang ditemukan Kejagung?

Aset berupa uang tunai, tanah, dan bangunan di Bogor serta Banten.

Berapa uang tunai yang berhasil dipulihkan?

Sebesar Rp 51,68 miliar.

Siapa Eddy Tansil?

Eddy Tansil adalah terpidana kasus korupsi kredit macet Bapindo.

Apa tujuan pemulihan aset korupsi?

Untuk mengembalikan kerugian negara dan memperkuat penegakan hukum.

Berita Terkait

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima
8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026
BLT Kesra Rp900.000 Agustus 2026 Cair atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:05 WIB

PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:00 WIB

8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Berita Terbaru