Daftar Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Ini Rekomendasinya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA – Kebutuhan akan perlindungan kendaraan bekas semakin meningkat pada tahun 2026. Banyak pemilik mobil bekas kini mulai menyadari pentingnya asuransi untuk menghindari risiko kerugian besar akibat kecelakaan maupun pencurian.

Sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia menyediakan produk khusus untuk mobil bekas, baik dengan skema Total Loss Only (TLO) maupun All Risk (comprehensive). Kedua jenis perlindungan ini dapat disesuaikan dengan usia kendaraan dan kebutuhan pemilik.

Beberapa perusahaan asuransi yang dikenal memiliki layanan terpercaya antara lain Garda Oto, Oona Insurance, Allianz, Toyota Insurance, Lippo Insurance, serta MPM Insurance.

Pilihan Perlindungan Sesuai Kebutuhan

Produk Total Loss Only (TLO) menjadi pilihan populer bagi pemilik mobil bekas yang berusia di atas lima tahun. Asuransi ini memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan parah dengan nilai perbaikan di atas 75 persen atau hilang akibat pencurian.

Baca Juga :  Top Up DANA Offline Terbaru 2026

Sementara itu, asuransi All Risk lebih cocok untuk mobil bekas dengan usia relatif muda, sekitar satu hingga lima tahun. Perlindungan ini mencakup kerusakan ringan hingga berat, sehingga memberikan keamanan lebih menyeluruh.

Faktor Penting dalam Memilih Asuransi

Pengamat industri asuransi menyebutkan bahwa ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum memilih produk asuransi mobil bekas. Salah satunya adalah reputasi perusahaan serta kemudahan proses klaim.

Selain itu, jaringan bengkel rekanan juga menjadi pertimbangan utama. Semakin luas jaringan bengkel, semakin mudah pemilik kendaraan mendapatkan layanan perbaikan.

Faktor lain yang tak kalah penting adalah premi dan manfaat tambahan yang ditawarkan, seperti perlindungan banjir, huru-hara, hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Baca Juga :  Asuransi Mobil TLO OJK Approved 2026, Premi Murah dan Perlindungan Maksimal

Survei Kendaraan Jadi Syarat Utama

Berbeda dengan mobil baru, pengajuan asuransi untuk mobil bekas biasanya memerlukan proses survei terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan sebelum polis disetujui.

Dengan adanya survei ini, perusahaan asuransi dapat menentukan nilai pertanggungan serta risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Kesadaran Masyarakat Terus Meningkat

Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi kendaraan menjadi sinyal positif bagi industri asuransi di Indonesia. Mobil bekas yang sebelumnya dianggap tidak perlu diasuransikan, kini mulai dilindungi untuk meminimalisir kerugian finansial.

Dengan berbagai pilihan produk dan perusahaan yang tersedia, masyarakat diimbau untuk memilih asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial agar mendapatkan perlindungan optimal.

Berita Terkait

ID FOOD dan BTN Siapkan Pembiayaan Rp3 Triliun untuk Bisnis Pangan
BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi
Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada
Rincian Gaji Manajer Kopdes 2026: Gaji Pokok, Tunjangan hingga Uang Makan
Kompensasi CEO Tertinggi : Elon Musk Jauh di Atas Bos Perusahaan Lain
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:00 WIB

ID FOOD dan BTN Siapkan Pembiayaan Rp3 Triliun untuk Bisnis Pangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi

Berita Terbaru