Daftar Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Ini Rekomendasinya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA – Kebutuhan akan perlindungan kendaraan bekas semakin meningkat pada tahun 2026. Banyak pemilik mobil bekas kini mulai menyadari pentingnya asuransi untuk menghindari risiko kerugian besar akibat kecelakaan maupun pencurian.

Sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia menyediakan produk khusus untuk mobil bekas, baik dengan skema Total Loss Only (TLO) maupun All Risk (comprehensive). Kedua jenis perlindungan ini dapat disesuaikan dengan usia kendaraan dan kebutuhan pemilik.

Beberapa perusahaan asuransi yang dikenal memiliki layanan terpercaya antara lain Garda Oto, Oona Insurance, Allianz, Toyota Insurance, Lippo Insurance, serta MPM Insurance.

Pilihan Perlindungan Sesuai Kebutuhan

Produk Total Loss Only (TLO) menjadi pilihan populer bagi pemilik mobil bekas yang berusia di atas lima tahun. Asuransi ini memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan parah dengan nilai perbaikan di atas 75 persen atau hilang akibat pencurian.

Baca Juga :  Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik 2026, Premi dan Manfaatnya

Sementara itu, asuransi All Risk lebih cocok untuk mobil bekas dengan usia relatif muda, sekitar satu hingga lima tahun. Perlindungan ini mencakup kerusakan ringan hingga berat, sehingga memberikan keamanan lebih menyeluruh.

Faktor Penting dalam Memilih Asuransi

Pengamat industri asuransi menyebutkan bahwa ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum memilih produk asuransi mobil bekas. Salah satunya adalah reputasi perusahaan serta kemudahan proses klaim.

Selain itu, jaringan bengkel rekanan juga menjadi pertimbangan utama. Semakin luas jaringan bengkel, semakin mudah pemilik kendaraan mendapatkan layanan perbaikan.

Faktor lain yang tak kalah penting adalah premi dan manfaat tambahan yang ditawarkan, seperti perlindungan banjir, huru-hara, hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Baca Juga :  Daftar Asuransi Mobil Terpercaya di Indonesia, Ini Pilihan All Risk Terbaik

Survei Kendaraan Jadi Syarat Utama

Berbeda dengan mobil baru, pengajuan asuransi untuk mobil bekas biasanya memerlukan proses survei terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan sebelum polis disetujui.

Dengan adanya survei ini, perusahaan asuransi dapat menentukan nilai pertanggungan serta risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Kesadaran Masyarakat Terus Meningkat

Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi kendaraan menjadi sinyal positif bagi industri asuransi di Indonesia. Mobil bekas yang sebelumnya dianggap tidak perlu diasuransikan, kini mulai dilindungi untuk meminimalisir kerugian finansial.

Dengan berbagai pilihan produk dan perusahaan yang tersedia, masyarakat diimbau untuk memilih asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial agar mendapatkan perlindungan optimal.

Berita Terkait

Pakuwon Mall Diproyeksikan Jadi Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Pemiliknya?
Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya
10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026
4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang
Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipotong 50%
Hasil Review MSCI Agustus 2026: GOTO Terdepak, CPIN Turun Kelas
Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini
Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pakuwon Mall Diproyeksikan Jadi Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Pemiliknya?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:00 WIB

10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:00 WIB

4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipotong 50%

Berita Terbaru