LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan penerapan sanksi pengembalian dana terhadap penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Hingga akhir Februari 2026, empat alumni telah melunasi pengembalian dana ke kas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.

“Empat orang sudah menyelesaikan kewajiban pengembalian dananya. Empat lainnya menyatakan komitmen untuk mencicil sesuai ketentuan,” kata Sudarto.

Menurut LPDP, nominal dana yang dikembalikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan lokasi studi, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga :  Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Untuk program doktoral (PhD), nilai pengembalian dapat mencapai sekitar Rp 2 miliar. Sementara untuk jenjang magister (S2), umumnya di bawah Rp 1 miliar.

Dana tersebut mencakup komponen biaya pendidikan, biaya hidup, serta dukungan akademik lain yang dibiayai melalui skema beasiswa negara.

LPDP saat ini juga tengah melakukan pendalaman terhadap 36 alumni yang belum menjalankan kewajiban pengabdian sesuai perjanjian.

Proses verifikasi dilakukan dengan mengacu pada data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta pemantauan informasi publik. Secara keseluruhan, lebih dari 600 alumni telah melalui proses pemeriksaan administratif.

Baca Juga :  Bea Cukai Bongkar Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Ditangkap

LPDP menegaskan, kewajiban pengabdian merupakan bagian dari kontrak yang disepakati sejak awal penerimaan beasiswa.

Sebagai lembaga pengelola dana abadi pendidikan, LPDP menyatakan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan dana publik dimanfaatkan sesuai tujuan.

Program beasiswa LPDP dirancang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, dengan harapan para penerima berkontribusi pada pembangunan nasional setelah menyelesaikan studi.

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta
Anak Usaha BRI Sumbang Rp10 Triliun Laba
Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga Galaxy S26, S26 Plus, dan S26 Ultra
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:04 WIB

Anak Usaha BRI Sumbang Rp10 Triliun Laba

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:01 WIB

Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga Galaxy S26, S26 Plus, dan S26 Ultra

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Berita Terbaru