Kenali Gejala Virus Nipah Sejak Dini, Awalnya Flu Biasa Bisa Fatal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH- Virus Nipah kembali menyita perhatian publik karena sifatnya yang mematikan dan kerap mengecoh di tahap awal infeksi. Penyakit zoonotik ini sering diawali keluhan ringan menyerupai flu biasa, namun dalam kondisi tertentu dapat berkembang sangat cepat hingga menyebabkan gangguan saraf berat dan koma hanya dalam waktu dua hari.

Virus Nipah merupakan penyakit yang menular dari hewan ke manusia, serta dapat menyebar antarmanusia. Penularannya bisa terjadi melalui kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi, konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi, hingga paparan cairan tubuh penderita. Karena gejala awalnya tidak khas, banyak kasus terlambat terdeteksi.

Pada fase awal, penderita biasanya mengalami demam, sakit kepala, nyeri otot, sakit tenggorokan, serta mual dan muntah. Keluhan ini sering disalahartikan sebagai flu atau infeksi ringan, sehingga pasien tidak segera mencari penanganan medis.

Baca Juga :  Kemenkes Pastikan Hantavirus di Indonesia Berbeda dengan Kasus MV Hondius

Padahal, kondisi dapat memburuk dalam hitungan hari. Virus Nipah menyerang sistem saraf pusat dan memicu gangguan neurologis serius. Gejala lanjutan yang perlu diwaspadai antara lain pusing berat, rasa mengantuk berlebihan, kebingungan, perubahan perilaku, hingga penurunan kesadaran.

Pada tahap lanjut, infeksi dapat menyebabkan ensefalitis akut atau peradangan otak. Pasien berisiko mengalami kejang dan penurunan kesadaran drastis. Dalam kasus berat, koma dapat terjadi dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah gejala saraf muncul.

Selain menyerang otak, virus Nipah juga dapat memicu gangguan pernapasan serius seperti pneumonia atipikal dan sindrom gangguan pernapasan akut. Kondisi ini meningkatkan risiko kematian, terutama bila penanganan intensif tidak segera tersedia.

Baca Juga :  Jangan Tunggu Nyeri Dada, Kenali Tanda Awal Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan

Masa inkubasi virus Nipah umumnya berkisar antara 4 hingga 14 hari, namun pada beberapa kasus bisa mencapai 45 hari. Tingkat kematiannya tergolong tinggi, yakni sekitar 40 hingga 75 persen, bergantung pada kecepatan diagnosis dan kesiapan fasilitas kesehatan.

Hingga saat ini, belum tersedia obat maupun vaksin khusus untuk virus Nipah. Penanganan bersifat suportif dengan fokus menjaga fungsi pernapasan dan saraf. Karena itu, deteksi dini menjadi kunci utama untuk menekan risiko kematian.

Masyarakat diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala mirip flu yang disertai gangguan kesadaran, terutama jika memiliki riwayat kontak dengan hewan, konsumsi makanan berisiko, atau berada di wilayah yang pernah melaporkan kasus virus Nipah. (***)

Berita Terkait

Kabut Asap Kebakaran Hutan Menyebabkan Penyakit Apa? Kenali 8 Dampak Berbahaya bagi Kesehatan
Biaya MRI 2026: Apakah Ditanggung BPJS? Cek Syarat dan Prosedurnya
BPJS Kesehatan 2026: Biaya yang Ditanggung, Cara Klaim, Syarat dan Prosedur Terbaru
Obat Hipertensi yang Ditanggung BPJS 2026: Ini Daftar dan Cara Mendapatkannya
Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik? Ini Penjelasan Menkes dan Menkeu
Kota Sungai Penuh Bangun Gedung KJSU-KIA Senilai Rp14,2 Miliar di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Layanan Jantung hingga NICU Makin Lengkap
Sri Kartini Alfin Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Stunting di Kota Sungai Penuh
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:08 WIB

Kabut Asap Kebakaran Hutan Menyebabkan Penyakit Apa? Kenali 8 Dampak Berbahaya bagi Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Biaya MRI 2026: Apakah Ditanggung BPJS? Cek Syarat dan Prosedurnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:00 WIB

BPJS Kesehatan 2026: Biaya yang Ditanggung, Cara Klaim, Syarat dan Prosedur Terbaru

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Obat Hipertensi yang Ditanggung BPJS 2026: Ini Daftar dan Cara Mendapatkannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik? Ini Penjelasan Menkes dan Menkeu

Berita Terbaru