Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUARASABAK – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi manipulasi pendistribusian BBM yang telah berlangsung sejak September 2025.

Kasus bermula dari laporan para nelayan yang mengaku kesulitan mendapatkan solar meski kuota subsidi di wilayah tersebut mencapai 200 ribu kiloliter per bulan. Temuan itu mendorong Kejari melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap jalur distribusi yang dikelola SPDN setempat.

Baca Juga :  OTT di Dua Kota, KPK Bawa Pejabat Pajak ke Jakarta

Tiga tersangka masing-masing berinisial HAS selaku operator SPDN, DS dari unsur pengawas perikanan, serta S sebagai pengelola SPDN. Ketiganya diduga melakukan manipulasi data penerima solar, termasuk penggunaan nama-nama yang tidak pernah mengajukan permohonan hingga identitas nelayan yang sudah meninggal.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Akan Usut Aliran Dana Dugaan Fee Proyek PJU ke Oknum Anggota DPRD Kerinci

Hasil penyidikan menemukan ketidaksesuaian besar antara volume solar yang dicatat sebagai distribusi resmi dengan jumlah yang benar-benar diterima nelayan. Hingga kini, sekitar 200 saksi telah dimintai keterangan, dengan 60 di antaranya diperiksa intensif.

Potensi kerugian negara sementara tercatat melampaui Rp500 juta,

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya
Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem
Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar
Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah
Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Dari Proyek Desa Sampai ke Pengadilan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Selasa, 7 April 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

Selasa, 7 April 2026 - 14:00 WIB

Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Berita Terbaru