Jakarta-Keputusan Kejaksaan Agung yang tetap menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negara menjadi sorotan publik. Langkah ini diambil meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kewenangan audit kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan melalui putusan resmi terbaru.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Kejagung memiliki dasar kajian internal yang membuat mereka tetap mengandalkan BPKP. Pernyataan ini menunjukkan adanya pendekatan teknis yang berbeda dalam penanganan perkara korupsi, khususnya terkait pembuktian kerugian negara.
Dalam praktiknya, Kejagung menilai bahwa perhitungan dari BPKP masih relevan dan dapat digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini menjadi penting karena nilai kerugian negara sering menjadi kunci dalam penetapan tersangka dan pembuktian di pengadilan.
Salah satu kasus yang saat ini masih dalam proses adalah dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited. Dalam kasus tersebut, Kejagung bersama BPKP masih menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul akibat harga pembelian yang lebih tinggi dari seharusnya.
Kerugian tersebut berdampak langsung pada keuangan PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara. Namun hingga kini, angka pasti kerugian belum diumumkan karena proses audit masih berlangsung secara mendalam.
Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 secara tegas menyatakan bahwa audit kerugian negara merupakan kewenangan konstitusional BPK. Putusan ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim lainnya.
Putusan tersebut muncul dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, yaitu Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka menggugat aturan dalam KUHP yang berkaitan dengan penentuan kerugian negara dalam kasus pidana.
Perbedaan sikap antara Kejagung dan putusan MK ini memicu perdebatan di kalangan ahli hukum. Banyak pihak menilai kondisi ini dapat memunculkan ketidakpastian hukum, terutama dalam penanganan kasus korupsi yang membutuhkan kejelasan lembaga audit resmi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)
1. Kenapa Kejagung tetap menggunakan BPKP?
Kejagung memiliki kajian internal dan pengalaman teknis yang membuat mereka masih mengandalkan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi.
2. Apa isi putusan Mahkamah Konstitusi terbaru?
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa audit kerugian negara adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Apa dampak perbedaan ini bagi kasus korupsi?
Perbedaan ini berpotensi menimbulkan perdebatan hukum dan memengaruhi proses pembuktian di pengadilan.
4. Kasus apa yang sedang dihitung kerugiannya?
Salah satunya adalah dugaan korupsi pengadaan minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited.
5. Apakah angka kerugian negara sudah diketahui?
Belum, karena masih dalam proses audit bersama BPKP oleh Kejagung.









