Kasus Guru Honorer Tri Wulansari Resmi Dihentikan, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI-Kasus hukum yang menjerat guru honorer SD Negeri 21 Pematang Raman, Tri Wulansari, resmi dihentikan setelah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Polres Muaro Jambi memastikan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Penyelesaian kasus dilakukan melalui mediasi resmi yang digelar di Aula Polres Muaro Jambi pada Rabu (21/1/2026). Mediasi dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan dan berlangsung terbuka dengan suasana kondusif serta mengedepankan prinsip musyawarah dan kekeluargaan.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, serta unsur internal Polres Muaro Jambi. Kehadiran lintas institusi ini menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Damkar 2022–2024, Kini Kasus Naik ke Penyidikan

Tri Wulansari hadir dalam proses mediasi didampingi kuasa hukum serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sementara itu, orangtua murid yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian juga hadir secara langsung sebagai pelapor.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan bahwa penerapan restorative justice dipilih sebagai solusi terbaik demi kepentingan semua pihak. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui dialog dan kesepakatan bersama lebih tepat diterapkan, khususnya untuk kasus yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

Baca Juga :  AS Tangkap Nicolas Maduro, Ini Penjelasan Hukum yang Diajukan Washington

Dalam forum mediasi, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas peristiwa yang terjadi. Orangtua murid pun menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melanjutkan proses hukum.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan pimpinan Polres Muaro Jambi serta para undangan yang hadir. Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyidik secara resmi menghentikan perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya
Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem
Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Berita Terbaru