JAMBI-Kasus hukum yang menjerat guru honorer SD Negeri 21 Pematang Raman, Tri Wulansari, resmi dihentikan setelah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Polres Muaro Jambi memastikan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Penyelesaian kasus dilakukan melalui mediasi resmi yang digelar di Aula Polres Muaro Jambi pada Rabu (21/1/2026). Mediasi dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan dan berlangsung terbuka dengan suasana kondusif serta mengedepankan prinsip musyawarah dan kekeluargaan.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, serta unsur internal Polres Muaro Jambi. Kehadiran lintas institusi ini menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Tri Wulansari hadir dalam proses mediasi didampingi kuasa hukum serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sementara itu, orangtua murid yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian juga hadir secara langsung sebagai pelapor.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan bahwa penerapan restorative justice dipilih sebagai solusi terbaik demi kepentingan semua pihak. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui dialog dan kesepakatan bersama lebih tepat diterapkan, khususnya untuk kasus yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
Dalam forum mediasi, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas peristiwa yang terjadi. Orangtua murid pun menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melanjutkan proses hukum.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan pimpinan Polres Muaro Jambi serta para undangan yang hadir. Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyidik secara resmi menghentikan perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (fyo)
Editor : Fanda Yosephta









