EKONOMI-Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan Selasa. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam tetap berada di level Rp2.464.000 per gram. Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) juga stabil di angka Rp2.324.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis dan ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Selasa adalah sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp1.282.000
Emas 1 gram: Rp2.464.000
Emas 2 gram: Rp4.868.000
Emas 3 gram: Rp7.277.000
Emas 5 gram: Rp12.095.000
Emas 10 gram: Rp24.135.000
Emas 25 gram: Rp60.212.000
Emas 50 gram: Rp120.345.000
Emas 100 gram: Rp240.612.000
Emas 250 gram: Rp601.265.000
Emas 500 gram: Rp1.202.320.000
Emas 1.000 gram: Rp2.404.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.









