Gugatan Dr. Oktir Nebi Diterima, Pemilihan Ketua STIA NUSA Dibatalkan Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Persoalan pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya berakhir di meja hijau.

Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengabulkan gugatan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. dan menyatakan hasil pemilihan periode 2025–2029 tidak sah secara hukum.

Putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn dibacakan pada Kamis, 6 November 2025.
Majelis hakim menilai proses pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih cacat hukum dan melanggar aturan kampus.

Gugatan ini diajukan terhadap empat pihak, yaitu Ketua Senat, Ketua Panitia Pemilihan, H. Mhd. Ikhsan, serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK). Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Baca Juga :  Menjelang Pengukuhan Ninik Mamak Baru, Dusun Empih Hidupkan Kembali Semangat Adat dan Gotong Royong

Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 tidak sah dan cacat hukum.
Majelis juga menegaskan, tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan putusan tersebut, hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Pihak kampus dan yayasan diminta menindaklanjuti keputusan itu sesuai statuta perguruan tinggi dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dr. Oktir Nebi menyambut positif keputusan pengadilan.
Menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan untuk menjaga integritas akademik di STIA Nusantara Sakti.

“Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga :  Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh

Sementara itu, kuasa hukumnya, Geni, S.H., menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh H. Mhd. Ikhsan pasca putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Setiap keputusan atas nama STIA NUSA yang dibuat setelah putusan ini dianggap cacat hukum,” tegasnya.

Anggota tim hukum lainnya, Veni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil keputusan ini.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI,” ujarnya.

Putusan ini menjadi momentum penting bagi dunia akademik di Sungai Penuh.
Selain menegakkan keadilan, keputusan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola dan etika kampus.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

15 Peserta Terbaik Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Ini Nama dan Nilainya
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak
Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:00 WIB

15 Peserta Terbaik Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Ini Nama dan Nilainya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah

Berita Terbaru