Gugatan Dr. Oktir Nebi Diterima, Pemilihan Ketua STIA NUSA Dibatalkan Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Persoalan pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya berakhir di meja hijau.

Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengabulkan gugatan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. dan menyatakan hasil pemilihan periode 2025–2029 tidak sah secara hukum.

Putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn dibacakan pada Kamis, 6 November 2025.
Majelis hakim menilai proses pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih cacat hukum dan melanggar aturan kampus.

Gugatan ini diajukan terhadap empat pihak, yaitu Ketua Senat, Ketua Panitia Pemilihan, H. Mhd. Ikhsan, serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK). Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Baca Juga :  IAIN Kerinci Kukuhkan 258 Wisudawan, Langkah Transformasi Menuju UIN Semakin Mantap

Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 tidak sah dan cacat hukum.
Majelis juga menegaskan, tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan putusan tersebut, hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Pihak kampus dan yayasan diminta menindaklanjuti keputusan itu sesuai statuta perguruan tinggi dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dr. Oktir Nebi menyambut positif keputusan pengadilan.
Menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan untuk menjaga integritas akademik di STIA Nusantara Sakti.

“Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga :  Kantor Lurah Dusun Baru Kota Sungai Penuh Mulai Dibangun, Pelayanan Publik Bakal Meningkat

Sementara itu, kuasa hukumnya, Geni, S.H., menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh H. Mhd. Ikhsan pasca putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Setiap keputusan atas nama STIA NUSA yang dibuat setelah putusan ini dianggap cacat hukum,” tegasnya.

Anggota tim hukum lainnya, Veni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil keputusan ini.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI,” ujarnya.

Putusan ini menjadi momentum penting bagi dunia akademik di Sungai Penuh.
Selain menegakkan keadilan, keputusan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola dan etika kampus.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.
Kualitas Udara Sungai Penuh Capai ISPU 99,34, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Dukungan Penuh Tokoh Tiga Dusun untuk Alfin–Azhar dalam Membangun Kota Sungai Penuh
Tokoh Pondok Tinggi Dukung Pembangunan Sungai Penuh, Wako Alfin dan Wawako Azhar Tampung Aspirasi
Jadwal Pengaliran Air Sungai Penuh 8 Oktober 2026, Cek Wilayah dan Jam Air Mengalir
Usai Dilantik Wako Alfin, Pensiunan PNS Soroti Dana BAZNAS: “Sebaiknya Diumumkan”
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:56 WIB

ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Kualitas Udara Sungai Penuh Capai ISPU 99,34, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Dukungan Penuh Tokoh Tiga Dusun untuk Alfin–Azhar dalam Membangun Kota Sungai Penuh

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Umumkan Nama Baru Sistem Hybrid, Meluncur Mulai 2027

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:00 WIB