JAKARTA – Masyarakat yang gagal mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Coretax DJP karena nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai perlu memeriksa kembali data kependudukannya. Kendala ini terjadi ketika sistem gagal mencocokkan informasi yang dimasukkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kring Pajak menjelaskan bahwa notifikasi kesalahan muncul karena nomor KK yang dimasukkan wajib pajak tidak berhasil divalidasi. Data tersebut harus sesuai dengan catatan pada sistem Dukcapil sebagai pihak yang menyediakan data kependudukan.
Penjelasan itu disampaikan melalui akun media sosial Kring Pajak pada Kamis, 29 Oktober 2026. Karena itu, calon wajib pajak perlu memastikan nomor KK dan seluruh informasi identitas sudah benar sebelum mengulangi proses pendaftaran NPWP.
Jika nomor KK sudah benar tetapi pendaftaran tetap gagal, masyarakat dapat menghubungi layanan Halo Dukcapil melalui nomor 1500537. Layanan ini dapat membantu masyarakat memeriksa kesesuaian data kependudukan yang tercatat.
Selain itu, masyarakat yang masih mengalami kendala dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Petugas dapat membantu menjelaskan langkah pendaftaran NPWP sesuai kondisi yang dialami wajib pajak.
Pilihan lainnya adalah meminta bantuan melalui helpdesk KPP untuk pembuatan tiket MELATI atau Meja Layanan TI. Wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau menggunakan fitur live chat pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Saat mengajukan pengaduan, siapkan tangkapan layar notifikasi kesalahan dan kronologi kendala secara lengkap. Informasi tersebut membantu petugas memahami masalah dan menindaklanjuti laporan dengan lebih tepat.
Dengan demikian, kegagalan mendaftar NPWP di Coretax akibat nomor KK tidak sesuai dapat ditangani melalui pemeriksaan data Dukcapil atau bantuan layanan DJP. Pastikan data identitas sesuai dan gunakan kanal resmi agar proses pendaftaran berjalan lancar. (Tim)
Editor : FANDA YOSEPHTA









