Empat Hasil Rapat Sesepuh NU Soal Polemik PBNU, Ma’ruf Amin: Pemakzulan Tak Sesuai Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan empat poin penting hasil rapat yang dihadiri Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, terkait dinamika di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Rapat yang digelar secara daring tersebut menegaskan bahwa polemik internal PBNU harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi tanpa melibatkan pihak eksternal, demi menjaga marwah dan kewibawaan jam’iyyah NU.

Empat kesimpulan yang dihasilkan forum tersebut meliputi:

Pertama, Forum Sesepuh menilai proses pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Baca Juga :  Orang Tua Hibahkan Rumah ke Anak Kini Bebas Pajak, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Kedua, forum mencatat adanya informasi mengenai dugaan pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh melalui prosedur organisasi.

Ketiga, forum merekomendasikan agar Rapat Pleno penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU tidak dilaksanakan sebelum seluruh tahapan musyawarah dan prosedur organisasi diselesaikan sesuai aturan.

Baca Juga :  PT Tren Gen Horizon Salurkan Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Aceh Tamiang

Keempat, forum mengimbau seluruh pihak di lingkungan NU untuk menahan diri, menjaga ketertiban organisasi, serta menghindari langkah-langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan internal.

Ma’ruf Amin melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa forum sepakat menjaga NU sebagai aset besar bangsa yang harus tetap dijaga persatuan dan kehormatannya.

Polemik di tubuh PBNU sendiri mencuat menyusul beredarnya surat edaran terkait pemberhentian Ketua Umum, yang hingga kini masih menjadi perdebatan di internal organisasi.(***)

Berita Terkait

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games
Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas
Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi
D’Academy 7 Indosiar Tuntas, Para Pemenang Bawa Pulang Hadiah Fantastis
Kerinci Jadi Favorit Liburan Tahun Baru, Ini Destinasi Alamnya
Core Tax Berlaku, Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Jelang SPT 2025
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Senin, 29 Desember 2025 - 04:00 WIB

Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:03 WIB

Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:01 WIB

Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi

Berita Terbaru