Emas Antam Sempat Anjlok, Akhir Pekan Ditutup Menguat Rp 2,95 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dalam sepekan terakhir menunjukkan dinamika yang cukup tajam. Setelah sempat tertekan di penghujung pekan, harga kembali pulih dan bertengger di kisaran Rp 2,95 juta per gram.

Mengacu pada data resmi unit bisnis Logam Mulia, harga emas Antam pada Minggu (8/2/2026) tercatat Rp 2.920.000 per gram. Memasuki awal pekan, harga bergerak naik hingga menembus Rp 2.954.000 per gram pada Selasa (10/2/2026).

Namun, tren penguatan tersebut tidak berlangsung lama. Pada Rabu dan Kamis (11–12/2/2026), harga emas terkoreksi tipis ke level Rp 2.947.000 per gram. Tekanan lebih dalam terjadi pada Jumat (13/2/2026), ketika harga anjlok Rp 43.000 menjadi Rp 2.904.000 per gram.

Baca Juga :  Harga BBM Terancam Naik Imbas Konflik Timur Tengah, Airlangga: Pemerintah Masih Monitor Situasi

Penurunan tajam itu turut memengaruhi harga buyback, yakni harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali ke Antam. Buyback sempat merosot ke Rp 2.688.000 per gram pada Jumat.

Meski demikian, pasar kembali menunjukkan sentimen positif pada Sabtu (14/2/2026). Harga emas Antam melonjak Rp 50.000 dan kembali ke level Rp 2.954.000 per gram. Harga buyback pun ikut terkerek ke Rp 2.741.000 per gram.

Secara keseluruhan, harga emas Antam dalam periode sepekan tercatat naik Rp 34.000 per gram dibandingkan posisi Minggu sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan minat investor terhadap instrumen lindung nilai (safe haven) yang masih cukup kuat di tengah volatilitas pasar.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru (15 Februari 2026):

0,5 gram: Rp 1.527.000

Baca Juga :  Emas Antam Kembali Naik, Cek Rincian Harga Terbaru

1 gram: Rp 2.954.000

2 gram: Rp 5.848.000

5 gram: Rp 14.545.000

10 gram: Rp 29.035.000

25 gram: Rp 72.462.000

50 gram: Rp 144.845.000

100 gram: Rp 289.612.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.894.600.000

Sebagai informasi, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Bagi pembeli yang mencantumkan NPWP, tarif pajak lebih ringan yakni 0,25 persen.

Sementara untuk transaksi buyback di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.

Dengan tren fluktuatif namun cenderung menguat, pelaku pasar kini mencermati arah pergerakan emas pada pekan selanjutnya, terutama di tengah perkembangan ekonomi global dan nilai tukar rupiah.

Berita Terkait

Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Referral, Mudah dan Terbukti Cair
Harga BBM hingga Emas Turun! Ini 5 Berita Ekonomi Paling Dicari Hari Ini
Asuransi Mobil All Risk: Pengertian, Perbedaan TLO, dan Rekomendasi Terbaik
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, BPKN: Konsumen Harus Dilindungi
KPR Subsidi 2026 Makin Mudah! OJK Longgarkan SLIK, Debitur Kecil Kini Bisa Lolos
Sepatu Olahraga Best Seller Shopee 2026, Brand Lokal hingga Internasional
Top Travel Credit Cards with No Annual Fee in 2026: Maximize Rewards Without Extra Costs
Saldo BRImo Mendadak Rp 0, Nasabah BRI Panik! Ini Penjelasan Sementara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 10:00 WIB

Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Referral, Mudah dan Terbukti Cair

Selasa, 14 April 2026 - 09:02 WIB

Harga BBM hingga Emas Turun! Ini 5 Berita Ekonomi Paling Dicari Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 08:00 WIB

Asuransi Mobil All Risk: Pengertian, Perbedaan TLO, dan Rekomendasi Terbaik

Selasa, 14 April 2026 - 05:01 WIB

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, BPKN: Konsumen Harus Dilindungi

Selasa, 14 April 2026 - 03:01 WIB

KPR Subsidi 2026 Makin Mudah! OJK Longgarkan SLIK, Debitur Kecil Kini Bisa Lolos

Berita Terbaru