LPS Tahan Bunga Penjaminan Meski BI Rate Naik, Simpanan Nasabah Tetap Aman hingga Rp2 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026 meskipun Bank Indonesia (BI) baru saja menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,35 persen. Keputusan ini diambil guna menjaga stabilitas sistem perbankan nasional sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026, LPS memutuskan TBP tetap berada di level 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

LPS menilai kondisi perbankan nasional masih berada dalam posisi yang kuat. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada April 2026 tercatat mencapai 11,39 persen secara tahunan, sementara penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen. Kondisi likuiditas, permodalan, dan profitabilitas perbankan juga dinilai masih memadai untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Daftar 14 Bank Bangkrut dan Ditutup September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta

Keputusan mempertahankan bunga penjaminan dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar yang masih mengalami kenaikan terbatas. Selain itu, persaingan penghimpunan dana antarbank dinilai tetap sehat sehingga belum diperlukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan.

Data terbaru menunjukkan cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi. Sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dengan nilai simpanan hingga Rp2 miliar masih dijamin penuh oleh LPS. Sementara pada BPR dan BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,98 persen dari total rekening nasabah.

LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap tingkat bunga penjaminan agar tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi, kondisi pasar keuangan, dan arah kebijakan moneter Bank Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga efektivitas kebijakan perlindungan simpanan masyarakat.

Bagi masyarakat, keputusan ini memberikan kepastian bahwa dana yang ditempatkan di perbankan tetap memperoleh perlindungan maksimal selama memenuhi ketentuan yang berlaku. LPS juga mengingatkan agar nasabah memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Ini Penjelasan LPS

Sesuai aturan yang berlaku, simpanan nasabah akan dijamin LPS apabila memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, serta tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

FAQ

Apakah simpanan nasabah masih dijamin LPS?
Ya. Simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank tetap dijamin selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Berapa bunga penjaminan LPS terbaru?
3,50 persen untuk bank umum, 6,00 persen untuk BPR, dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Mengapa LPS tidak menaikkan bunga penjaminan?
Karena kondisi likuiditas perbankan masih kuat, persaingan antarbank sehat, dan kenaikan suku bunga pasar masih terbatas.

Apa syarat agar simpanan dijamin LPS?
Memenuhi syarat 3T: tercatat di bank, bunga tidak melebihi TBP, dan tidak menyebabkan bank menjadi tidak sehat. (Tim)

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Berita Terbaru