Drama Panjang Meninggalnya Eli Jumini Berakhir, Agus Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, akhirnya mendengar vonis terakhir atas kasus yang menyeret namanya sejak 2024 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (26/11/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Pengamanan ketat dari Polres Kerinci ikut mengawal jalannya proses persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya juga meminta hukuman 15 tahun penjara. Putusan ini sekaligus menutup proses hukum panjang yang menjadi perhatian masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD II Emrizal Hadiri Pembukaan Sunatan Massal Kolaborasi Minker dan Pemkot

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, pada 2024 lalu. Jasad Eli ditemukan dalam kondisi mengenaskan di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Penemuan itu sontak menghebohkan warga karena kondisi korban yang telah membusuk ketika ditemukan.

Selama proses persidangan, Agus beberapa kali menunjukkan penyesalan. Dalam pledoi yang dibacakan bersama kuasa hukumnya, ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghilangkan nyawa korban. Agus juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut, sebelum akhirnya dipulangkan dan ditangkap oleh aparat Polres Kerinci.

Rekonstruksi kasus yang digelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan penting. Agus memperagakan langsung rangkaian kejadian yang berujung pada tewasnya Eli. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh emosi pelaku. Korban disebut kerap meminta uang, dan situasi memanas saat permintaan Agus untuk berhubungan ditolak korban. Penolakan itu disertai tendangan ke bagian sensitif pelaku, yang memicu kemarahan hingga berakhir pada aksi fatal.

Baca Juga :  Alfin – Azhar Tukar Direktur RSUD MHAT Thalib, Kini Dipimpin Dokter, Ini Dampaknya untuk Layanan Kesehatan Warga

Setelah mendengar putusan hakim, Agus menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding. Dengan keputusan tersebut, perkara ini resmi selesai di tingkat pertama. Kasus pembunuhan Eli Jumini tercatat sebagai salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena kronologi yang panjang dan proses hukum yang terus menjadi sorotan.(ded)

Berita Terkait

Dikukuhkan Bupati Kerinci, Ini Nama dan Asal Sekolah Paskibraka Kerinci 2026
Bukan Kaleng-Kaleng, Kerja Cerdas Dalam 1 Tahun Wako Alfin Bawa Sungai Penuh Raih Insentif Pusat Rp4,5 Miliar
Prestasi Gemilang, Kerinci Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Bonus 250 Unit Bedah Rumah
CPNS 2026 Sungai Penuh Terbaru: 31 Formasi Tenaga Kesehatan Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat
Pendapatan Daerah Sungai Penuh Naik Rp5,03 Miliar dalam Perubahan APBD 2026
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diperpanjang, Ini Kabar Terbaru Kontrak dan Masa Kerja PPPK 2026
Bupati Kerinci Lega, Pusat Tambah Dana Transfer ke Daerah
Jadwal Distribusi Air Tirta Khayangan Unit Kumun Debai Saat Kemarau, Cek Wilayah dan Jamnya
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Dikukuhkan Bupati Kerinci, Ini Nama dan Asal Sekolah Paskibraka Kerinci 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Bukan Kaleng-Kaleng, Kerja Cerdas Dalam 1 Tahun Wako Alfin Bawa Sungai Penuh Raih Insentif Pusat Rp4,5 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Prestasi Gemilang, Kerinci Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Bonus 250 Unit Bedah Rumah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:27 WIB

CPNS 2026 Sungai Penuh Terbaru: 31 Formasi Tenaga Kesehatan Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Pendapatan Daerah Sungai Penuh Naik Rp5,03 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru