Drama Panjang Meninggalnya Eli Jumini Berakhir, Agus Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, akhirnya mendengar vonis terakhir atas kasus yang menyeret namanya sejak 2024 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (26/11/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Pengamanan ketat dari Polres Kerinci ikut mengawal jalannya proses persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya juga meminta hukuman 15 tahun penjara. Putusan ini sekaligus menutup proses hukum panjang yang menjadi perhatian masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.

Baca Juga :  Wako Alfin dan Wawako Azhar Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Pondok Tinggi

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, pada 2024 lalu. Jasad Eli ditemukan dalam kondisi mengenaskan di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Penemuan itu sontak menghebohkan warga karena kondisi korban yang telah membusuk ketika ditemukan.

Selama proses persidangan, Agus beberapa kali menunjukkan penyesalan. Dalam pledoi yang dibacakan bersama kuasa hukumnya, ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghilangkan nyawa korban. Agus juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut, sebelum akhirnya dipulangkan dan ditangkap oleh aparat Polres Kerinci.

Rekonstruksi kasus yang digelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan penting. Agus memperagakan langsung rangkaian kejadian yang berujung pada tewasnya Eli. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh emosi pelaku. Korban disebut kerap meminta uang, dan situasi memanas saat permintaan Agus untuk berhubungan ditolak korban. Penolakan itu disertai tendangan ke bagian sensitif pelaku, yang memicu kemarahan hingga berakhir pada aksi fatal.

Baca Juga :  Penundaan Perbaikan Jaringan Air di Kumun Debai, Distribusi Dihentikan Minggu 15 Februari 2026

Setelah mendengar putusan hakim, Agus menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding. Dengan keputusan tersebut, perkara ini resmi selesai di tingkat pertama. Kasus pembunuhan Eli Jumini tercatat sebagai salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena kronologi yang panjang dan proses hukum yang terus menjadi sorotan.(ded)

Berita Terkait

Resmi Ditutup, Festival Kopi Kerinci 2026 Sukses Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal ke Pasar Dunia
Mantan Kepsek Sungai Penuh Curhat Soal Jam Mengajar: Kami Ingin Tetap Bisa Mendapatkan Sertifikasi
Festival Kopi Kerinci 2026 Resmi Dibuka, Bupati Monadi Dorong Kopi Lokal Naik Kelas dan Unjuk Kualitas
Siapa Kadis Perindag Sungai Penuh Berikutnya? UMKM Menunggu Gebrakan Baru
Pendaftaran 5 JPT Sungai Penuh Ditutup, Siapa yang Mendaftar? Administrasi Baru Diverifikasi
5 Plt Kepala SMP Sungai Penuh: Mengapa Bukan dari Sekolah Sendiri?
5 Kepala SMP Negeri Sungai Penuh Dicopot, 5 Guru Jadi Plt: Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
5 Kepala SMPN Sungai Penuh Dicopot, Ini Penggantinya
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 22:05 WIB

Resmi Ditutup, Festival Kopi Kerinci 2026 Sukses Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal ke Pasar Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 09:07 WIB

Mantan Kepsek Sungai Penuh Curhat Soal Jam Mengajar: Kami Ingin Tetap Bisa Mendapatkan Sertifikasi

Sabtu, 19 September 2026 - 22:32 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Resmi Dibuka, Bupati Monadi Dorong Kopi Lokal Naik Kelas dan Unjuk Kualitas

Sabtu, 19 September 2026 - 19:01 WIB

Siapa Kadis Perindag Sungai Penuh Berikutnya? UMKM Menunggu Gebrakan Baru

Jumat, 18 September 2026 - 21:29 WIB

Pendaftaran 5 JPT Sungai Penuh Ditutup, Siapa yang Mendaftar? Administrasi Baru Diverifikasi

Berita Terbaru