DJP Ubah Ketentuan SPT Tahunan 2026, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tetap Harus Lapor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui regulasi terbaru.

Perubahan tersebut tertuang dalam PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-11/PJ/2025.

🔍 Tidak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor

Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP secara otomatis tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Namun dalam aturan baru, kondisi tersebut tidak lagi berlaku mutlak.

DJP menegaskan bahwa pengecualian kini lebih spesifik dan hanya berlaku bagi kelompok tertentu, yaitu:

Baca Juga :  SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di bawah PTKP

Wajib pajak tanpa usaha/pekerjaan bebas yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan total penghasilan masih di bawah PTKP

⚠️ Lebih dari Satu Pemberi Kerja Tetap Wajib Lapor

Regulasi baru menegaskan, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan, meskipun total penghasilannya tidak melebihi PTKP.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan dan akurasi data wajib pajak.

Baca Juga :  Samsung Perkenalkan Galaxy Z TriFold, Ponsel Lipat Tiga dengan Teknologi Super Rumit

📊 Dampak Kebijakan Baru

Perubahan ini berpotensi memperluas jumlah wajib pajak yang harus melapor SPT Tahunan, khususnya bagi pekerja dengan lebih dari satu sumber penghasilan.

Selain itu, aturan ini juga mendorong transparansi dalam pelaporan pajak serta memperkuat basis data perpajakan nasional.

🗓️ Berlaku Sejak Maret 2026

Peraturan PER-3/PJ/2026 telah ditetapkan pada 16 Maret 2026 dan langsung berlaku tanpa masa transisi.

DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru ini agar terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan.

Berita Terkait

Bursa Saham Melemah Tajam, IHSG Ditutup di Level 7.026
Rezeki KPM! 4 Bansos Cair Serentak, Ada PKH hingga BPNT Rp600 Ribu
BTN Kuasai 72% Pasar KPR Subsidi, Bank Lain Tertinggal Jauh
Bansos PKH & BPNT Cair Lebih Cepat April 2026, Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Penerima
Harga iPhone Terbaru April 2026: iPhone 13 dan 14 Turun Hingga 30%
Kebijakan WFH ASN Mulai Berlaku, Bagaimana Nasib Swasta?
Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD 
ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Gaji ke-13 Cair, PPPK dan CPNS Juga Dapat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:00 WIB

Bursa Saham Melemah Tajam, IHSG Ditutup di Level 7.026

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

DJP Ubah Ketentuan SPT Tahunan 2026, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tetap Harus Lapor

Kamis, 2 April 2026 - 12:00 WIB

BTN Kuasai 72% Pasar KPR Subsidi, Bank Lain Tertinggal Jauh

Kamis, 2 April 2026 - 10:58 WIB

Bansos PKH & BPNT Cair Lebih Cepat April 2026, Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Penerima

Kamis, 2 April 2026 - 10:00 WIB

Harga iPhone Terbaru April 2026: iPhone 13 dan 14 Turun Hingga 30%

Berita Terbaru

Oplus_131072

Bisnis

Bursa Saham Melemah Tajam, IHSG Ditutup di Level 7.026

Kamis, 2 Apr 2026 - 17:00 WIB

Internasional

46 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026, Sisa 2 Tiket Lagi

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:00 WIB