DJP Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,59 miliar.

Ketiga tersangka diserahkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan. DJP menyebut para tersangka berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ.

Baca Juga :  Purbaya: Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Wansepta Dicopot

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pajak melalui PT FNB dengan cara menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk periode Januari hingga Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 10.597.458.809. Para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas Kesejahteraan Publik dengan Wakil Ketua DPR, dari Ojol hingga Haji 2026

DJP menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan berjalan efektif.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(***)

Berita Terkait

Paska Serangan Siber : Bank Jambi Ganti Saldo Nasabah Hilang dan Perkuat Keamanan Sistem
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Posts Rp1.70 Trillion Net Profit in 2025, Up 42.01% YoY
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta
Visa Ramal Belanja Kartu RI Naik Saat Ramadan 2026
Citi: Global Trade Undergoes Fundamental Shift Driven by AI and Rising Tariffs
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
CIMB Niaga (BNGA) Posts Rp8.8 Trillion Profit in 2025, ROE Reaches 13%
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:00 WIB

Paska Serangan Siber : Bank Jambi Ganti Saldo Nasabah Hilang dan Perkuat Keamanan Sistem

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:00 WIB

PT Bank Maybank Indonesia Tbk Posts Rp1.70 Trillion Net Profit in 2025, Up 42.01% YoY

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:53 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:00 WIB

Visa Ramal Belanja Kartu RI Naik Saat Ramadan 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB