JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026).
Penangkapan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. Ia menyebut tim penyelidik mengamankan sejumlah pihak di Pekalongan dan langsung membawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, salah satunya bupati,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memerinci perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut maupun jumlah total pihak yang diamankan.
Tiba di Gedung Merah Putih
Fadia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.23 WIB. Ia masuk melalui akses basement bersama sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dari Dunia Hiburan ke Politik
Fadia Arafiq, yang memiliki nama lengkap Laila Fathiah, dikenal sebagai putri pedangdut legendaris A. Rafiq. Ia sempat mengikuti jejak sang ayah di dunia musik dangdut dan merilis singel “Cik Cik Bum Bum” pada awal 2000-an.
Dalam perjalanan karier politiknya, Fadia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016. Ia kemudian dilantik sebagai Bupati Pekalongan pada 2021 oleh Gubernur Jawa Tengah saat itu, Ganjar Pranowo.
Pada periode berikutnya, Fadia kembali terpilih dan dilantik untuk masa jabatan 2025–2030 dalam pelantikan serentak kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka.
Latar Belakang Pendidikan
Riwayat pendidikan Fadia meliputi jenjang S1 Manajemen di Universitas AKI Semarang, S2 Manajemen di Universitas Stikubank Semarang, hingga program doktoral di UNTAG Semarang.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Fadia dan pihak-pihak lain yang diamankan. Publik menunggu penjelasan resmi terkait konstruksi perkara serta status hukum yang akan diumumkan dalam konferensi pers.
KPK menegaskan setiap proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.









