Dari Laporan Prajurit TNI hingga Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Ijazah Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, bermula dari laporan seorang prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor bernama Endres Chan.

Laporan tersebut disampaikan ke pihak kepolisian dan kini ditangani oleh Polda Sumatera Barat, terkait dugaan pencatutan nomor ijazah SMP milik Endres Chan dalam dokumen administrasi pendidikan.

Permasalahan ini mencuat setelah Endres Chan menemukan adanya pencantuman nomor ijazah SMP miliknya dalam surat keterangan kehilangan ijazah. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pendidikan kesetaraan Paket C atas nama Amrizal, yang kemudian menjadi dasar administratif dalam perjalanan karier politiknya.

Berdasarkan informasi yang beredar dan dikonfirmasi dari berbagai sumber media, nomor ijazah yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah STTB 0728387. Nomor tersebut diketahui secara sah merupakan milik Endres Chan, bukan milik Amrizal sebagaimana tertulis dalam berkas pengurusan pendidikan yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Sembilan Orang Diamankan

Selain nomor ijazah, dalam dokumen yang sama juga tercantum nomor induk BP yang disebut-sebut milik rekan seangkatan Endres Chan. Rekan tersebut diketahui memiliki nama depan yang sama, yakni Amrizal, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pencatutan dan penggunaan data pribadi milik pihak lain tanpa hak.
Endres Chan menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Amrizal yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menggunakan data ijazah maupun identitas pendidikannya dalam bentuk apa pun, baik untuk keperluan pendidikan maupun administrasi lainnya.

Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan pencatutan tersebut setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media online. Setelah memastikan bahwa nomor ijazah yang digunakan dalam dokumen tersebut adalah miliknya, Endres Chan merasa perlu mengambil langkah hukum.
Merasa dirugikan serta khawatir terhadap dampak hukum dan administratif yang dapat timbul di kemudian hari, Endres Chan akhirnya melaporkan dugaan pencatutan ijazah tersebut secara resmi ke pihak kepolisian. Laporan itu kemudian diproses dan ditangani oleh Polda Sumatera Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Baru Menjabat Kepala Kanwil, Pejabat DJBC Kena OTT KPK

Seiring berjalannya proses hukum, penyidik Polda Sumbar melakukan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Dari hasil penyelidikan, kasus ini kemudian berkembang hingga Amrizal resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu atau pencatutan data pendidikan, dan proses hukum selanjutnya masih terus berjalan.

(***)

Berita Terkait

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya
Bank Jambi Pastikan Investigasi Internal, Dugaan Peretasan Dilaporkan ke Polisi
Guncangan di Bank Jambi: Serangan Siber, Kelalaian Sistem, atau Ada Tangan Orang Dalam?
KPK Lantik Tiga Deputi Baru, Perkuat Penindakan, Pencegahan, dan Korsup
Bos Skincare Ilegal Bermekuri di Makassar Resmi Dipenjara
Azhar Hamzah Hadir di Tradisi Patang Balimau Inderapura
Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35 WIB

10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:11 WIB

Bank Jambi Pastikan Investigasi Internal, Dugaan Peretasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 21:48 WIB

Guncangan di Bank Jambi: Serangan Siber, Kelalaian Sistem, atau Ada Tangan Orang Dalam?

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:08 WIB

KPK Lantik Tiga Deputi Baru, Perkuat Penindakan, Pencegahan, dan Korsup

Berita Terbaru