Cara Daftar QRIS 2026 untuk UMKM Terbaru, Solusi Pembayaran Digital Praktis Tanpa Ribet

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Penggunaan QRIS semakin meluas di Indonesia sebagai solusi pembayaran digital yang praktis dan efisien. Data terbaru dari Bank Indonesia mencatat jumlah merchant QRIS telah mencapai lebih dari 39 juta usaha, sementara pengguna mendekati 60 juta orang pada 2026. Angka ini menunjukkan adopsi QRIS yang sangat cepat di berbagai sektor, khususnya UMKM.

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard menjadi pilihan utama karena memudahkan transaksi tanpa uang tunai. Pelanggan cukup memindai satu kode QR untuk melakukan pembayaran dari berbagai aplikasi seperti mobile banking hingga e-wallet. Sistem ini sangat cocok dengan gaya hidup masyarakat modern yang serba cepat dan digital.

Bagi pelaku usaha, QRIS memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan. Dengan menerima berbagai metode pembayaran dalam satu kode, peluang transaksi menjadi lebih besar. Selain itu, proses pembayaran yang cepat membuat pelanggan merasa lebih nyaman dan efisien saat berbelanja.

Baca Juga :  Kevin Warsh Officially Takes Over the Fed, America’s Richest Central Bank Chief Draws Wall Street Attention

Keunggulan lainnya adalah efisiensi dalam pengelolaan keuangan. Semua transaksi tercatat secara otomatis, sehingga pelaku usaha tidak perlu repot mencatat manual atau menyediakan uang kembalian. Hal ini juga membantu dalam pembukuan dan pengawasan arus kas usaha.

Dari sisi keamanan, QRIS memberikan perlindungan lebih baik dibanding transaksi tunai. Risiko kehilangan uang atau menerima uang palsu dapat diminimalkan. Selain itu, penggunaan QRIS juga meningkatkan citra bisnis karena terlihat lebih modern dan profesional di mata pelanggan.

Untuk membuat QRIS, langkah pertama adalah memilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah berizin dari Bank Indonesia. PJP ini bisa berupa bank atau perusahaan fintech yang menyediakan layanan pembayaran digital.

Selanjutnya, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online atau langsung ke kantor PJP. Setelah itu, pihak penyedia akan melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan Merchant ID dan kode QRIS yang siap digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Dreame Rilis 3 Smart Home Premium di Indonesia, Robot Vacuum hingga Air Purifier Canggih

Setelah QRIS aktif, pelaku usaha cukup menampilkan kode QR di area kasir atau tempat pembayaran. Dengan begitu, pelanggan dapat langsung melakukan pembayaran dengan mudah. Biaya dan ketentuan dapat berbeda tergantung PJP, sehingga penting untuk memahami detail sebelum mendaftar

FAQ Seputar QRIS untuk Usaha

1. Apa itu QRIS?

QRIS adalah standar kode QR nasional untuk pembayaran digital yang dapat digunakan oleh berbagai aplikasi pembayaran di Indonesia.

2. Apakah daftar QRIS berbayar?

Biaya tergantung penyedia jasa pembayaran, namun umumnya pendaftaran gratis atau sangat terjangkau.

3. Siapa saja yang bisa menggunakan QRIS?

Semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, pedagang kaki lima, hingga bisnis besar.

4. Apakah QRIS aman digunakan?

Ya, QRIS diawasi oleh Bank Indonesia dan memiliki sistem keamanan tinggi.

5. Berapa lama proses pendaftaran QRIS?

Biasanya hanya beberapa hari kerja setelah verifikasi data selesai. (Tim)

Berita Terkait

Indeks Bisnis-27 Naik Tipis, Saham BUMI hingga BRMS Jadi Penopang
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik Rp20.000, Antam 1 Gram Capai Rp2,51 Juta
Harga BBM Pertamina Terbaru 12 Agustus 2026: Pertamax Turun, Pertalite Tetap Rp10.000 per Liter
Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini
Gagal Bayar Pinjol Harus Bagaimana? Ini Langkah Aman Hadapi Utang Pinjaman Online
Prabowo Pantau B50, Harga Biosolar di SPBU Pertamina Tetap Rp6.800 per Liter
Indonesia Confirms Subsidized Fuel Prices Will Not Rise Despite Global Oil Volatility
10 Kekurangan Starlink yang Perlu Diketahui Sebelum Berlangganan
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Indeks Bisnis-27 Naik Tipis, Saham BUMI hingga BRMS Jadi Penopang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 12 Agustus 2026: Pertamax Turun, Pertalite Tetap Rp10.000 per Liter

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:10 WIB

Gagal Bayar Pinjol Harus Bagaimana? Ini Langkah Aman Hadapi Utang Pinjaman Online

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:11 WIB

Prabowo Pantau B50, Harga Biosolar di SPBU Pertamina Tetap Rp6.800 per Liter

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kerinci

Bupati Kerinci Lega, Pusat Tambah Dana Transfer ke Daerah

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:42 WIB