Cara Bikin NIB Perusahaan Online Lewat OSS, Pemula Wajib Tahu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi dokumen wajib bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal di Indonesia. Saat ini, pembuatan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga prosesnya lebih mudah dan cepat dibandingkan sebelumnya.

NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai tanda bahwa suatu usaha telah terdaftar secara sah. Kepemilikan NIB tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mengurus berbagai perizinan usaha lainnya.

Melalui sistem OSS, pemerintah mengintegrasikan proses perizinan usaha dalam satu platform. Pelaku usaha cukup mendaftar secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Sistem ini ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya UMKM dan pemula.

Baca Juga :  Resmi Dana Desa 2026 Akan Diawasi Ketat ! Pemerintah Siap Pangkas Anggaran Tak Berdampak

Secara fungsi, NIB berlaku sebagai identitas usaha sekaligus pengganti beberapa dokumen perizinan dasar yang sebelumnya terpisah. Dengan satu nomor, pelaku usaha dapat mengakses layanan administrasi usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk membuat NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data dasar. Bagi usaha perorangan, data yang dibutuhkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, serta nomor telepon. Sementara untuk badan usaha, diperlukan tambahan data seperti akta pendirian dan pengesahan badan hukum.

Proses pendaftaran diawali dengan pembuatan akun di situs OSS. Setelah itu, pelaku usaha diminta mengisi data diri, data usaha, serta memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan bisnis yang dijalankan. Jika seluruh data telah diisi dengan benar, NIB akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.

Baca Juga :  Huawei Watch Fit 5 Series Resmi Hadir di Indonesia

Meski prosesnya relatif mudah, pelaku usaha tetap perlu teliti saat mengisi data, terutama dalam menentukan KBLI. Kesalahan dalam pemilihan KBLI dapat berdampak pada izin lanjutan dan operasional usaha ke depannya.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga memperkuat legalitas bisnis. Legalitas tersebut menjadi dasar penting bagi pengembangan usaha, termasuk akses pembiayaan, kerja sama, dan partisipasi dalam program pemerintah. (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Cara Investasi Emas untuk Pemula agar Untung, Simak Strategi yang Tepat di 2026
Cara Melindungi Aset dari Inflasi, Strategi Investasi yang Banyak Dicari pada 2026
Dreame Rilis 3 Smart Home Premium di Indonesia, Robot Vacuum hingga Air Purifier Canggih
Laba Manulife Indonesia Melonjak 161,5% Jadi Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025
BCA Resmi Membagikan Dividen Interim Rp2,46 Triliun, Pemegang Saham BBCA Cairkan Dana Mulai 26 Juni 2026
Industri Kayu Bangkit! BRI Siapkan Kredit Bunga 6% dan Solusi Digital QLola, Peluang Bisnis Miliaran Terbuka di 2026
Health Insurance Premiums Keep Climbing, Forcing Americans to Review Their Coverage
Prudential Indonesia Raup Premi Rp21,1 Triliun, Bayar Klaim Rp16 Triliun dan Cetak Laba Rp2,4 Triliun
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Cara Investasi Emas untuk Pemula agar Untung, Simak Strategi yang Tepat di 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Melindungi Aset dari Inflasi, Strategi Investasi yang Banyak Dicari pada 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Dreame Rilis 3 Smart Home Premium di Indonesia, Robot Vacuum hingga Air Purifier Canggih

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:30 WIB

Laba Manulife Indonesia Melonjak 161,5% Jadi Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:17 WIB

BCA Resmi Membagikan Dividen Interim Rp2,46 Triliun, Pemegang Saham BBCA Cairkan Dana Mulai 26 Juni 2026

Berita Terbaru