Cara Bikin NIB Perusahaan Online Lewat OSS, Pemula Wajib Tahu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi dokumen wajib bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal di Indonesia. Saat ini, pembuatan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga prosesnya lebih mudah dan cepat dibandingkan sebelumnya.

NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai tanda bahwa suatu usaha telah terdaftar secara sah. Kepemilikan NIB tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mengurus berbagai perizinan usaha lainnya.

Melalui sistem OSS, pemerintah mengintegrasikan proses perizinan usaha dalam satu platform. Pelaku usaha cukup mendaftar secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Sistem ini ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya UMKM dan pemula.

Baca Juga :  Mortgage Pre-Qualification: How It Works, Requirements, and How Much You Can Borrow in 2026

Secara fungsi, NIB berlaku sebagai identitas usaha sekaligus pengganti beberapa dokumen perizinan dasar yang sebelumnya terpisah. Dengan satu nomor, pelaku usaha dapat mengakses layanan administrasi usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk membuat NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data dasar. Bagi usaha perorangan, data yang dibutuhkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, serta nomor telepon. Sementara untuk badan usaha, diperlukan tambahan data seperti akta pendirian dan pengesahan badan hukum.

Proses pendaftaran diawali dengan pembuatan akun di situs OSS. Setelah itu, pelaku usaha diminta mengisi data diri, data usaha, serta memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan bisnis yang dijalankan. Jika seluruh data telah diisi dengan benar, NIB akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.

Baca Juga :  88% Gen Z Pilih ShopeePay, Ini Alasan Top Up E-Wallet Makin Jadi Kebutuhan Harian

Meski prosesnya relatif mudah, pelaku usaha tetap perlu teliti saat mengisi data, terutama dalam menentukan KBLI. Kesalahan dalam pemilihan KBLI dapat berdampak pada izin lanjutan dan operasional usaha ke depannya.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga memperkuat legalitas bisnis. Legalitas tersebut menjadi dasar penting bagi pengembangan usaha, termasuk akses pembiayaan, kerja sama, dan partisipasi dalam program pemerintah. (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 Hari Ini di Pegadaian 20 Oktober 2026: Cek Harga 1 Gram dan Buyback
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 20 Oktober 2026, 1 Gram Rp2.613.000
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Oktober 2026: 24 Karat Rp2,191 Juta per Gram
Cara Cetak Emas Fisik di ATM Pegadaian, Saldo Minimal 1,1 Gram dan Lokasinya
IHSG Berpotensi Naik 18,6% Jika Saham HSC Dikeluarkan, Ini Penjelasan BEI
Pasar Global Bergejolak, Minyak di Atas US$100 dan Rupiah Tertekan Isu MSCI
BPR Terancam Kalah dari Pinjol? OJK Siapkan Strategi Baru, Kredit UMKM Jadi Kunci
Kurs Dolar AS Tembus Rp18.142, Euro Rp20.391, Ini Daftar Kurs BI Terbaru
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 Hari Ini di Pegadaian 20 Oktober 2026: Cek Harga 1 Gram dan Buyback

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 20 Oktober 2026, 1 Gram Rp2.613.000

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Oktober 2026: 24 Karat Rp2,191 Juta per Gram

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Cara Cetak Emas Fisik di ATM Pegadaian, Saldo Minimal 1,1 Gram dan Lokasinya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:03 WIB

IHSG Berpotensi Naik 18,6% Jika Saham HSC Dikeluarkan, Ini Penjelasan BEI

Berita Terbaru