Cara Daftar DTKS Online 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah bisa mendaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) secara online melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos, yang tersedia gratis di Google Play Store.

Langkah pertama, unduh aplikasi dan buat akun baru menggunakan data KTP dan KK. Pastikan NIK dan data KK valid. Unggah juga foto KTP dan swafoto memegang KTP untuk verifikasi identitas.

Baca Juga :  BLT Kesra Rp900.000 Cair Juni 2026, Begini Cara Cek Status Penerima

Setelah akun diverifikasi, login dan pilih menu Daftar Usulan. Isi data diri, kondisi ekonomi, alamat, serta unggah foto rumah tampak depan. Data ini akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
Dokumen wajib yang dibutuhkan meliputi KTP dan KK. Proses verifikasi bisa memakan waktu 1–2 hari atau lebih, tergantung kelengkapan data dan kapasitas Dinas Sosial.

Baca Juga :  BLT Kesra Rp900 Ribu 2026, Sudah Cair atau Masih Tunggu Pengumuman?

Pendaftaran DTKS online gratis dan resmi. Jangan tergiur tawaran pendaftaran berbayar. Dengan cara ini, masyarakat dapat mendaftar bansos secara aman, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Sosial. (fyo)

Berita Terkait

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner
PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP
Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor
Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028
Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00 WIB

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:00 WIB

PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Berita Terbaru