Cara Cek Pajak Kendaraan Online lewat SIGNAL, e-Samsat, hingga Website Bapenda

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Cek pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Layanan ini tersedia melalui aplikasi resmi hingga situs pemerintah daerah sehingga pemilik kendaraan dapat mengetahui besaran pajak, denda, serta tanggal jatuh tempo dengan lebih cepat dan praktis.

Beberapa layanan digital yang umum digunakan antara lain aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), situs e-Samsat, serta portal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi. Untuk melakukan pengecekan, pemilik kendaraan biasanya hanya perlu menyiapkan nomor plat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka yang tercantum di STNK.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

1. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi SIGNAL merupakan layanan resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan secara digital.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga :  Mobil Listrik Termahal BYD 2026 Tembus Rp 50 Miliar! Yangwang U9 Xtreme Pecahkan Rekor Kecepatan Dunia

Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.

Daftar akun menggunakan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.

Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka.

Setelah kendaraan terdaftar, aplikasi akan menampilkan informasi pajak kendaraan beserta tanggal jatuh tempo.

2. Melalui situs e-Samsat

Selain aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs e-Samsat atau portal resmi pemerintah daerah.

Langkah yang perlu dilakukan antara lain:

Kunjungi situs e-samsat atau portal informasi pajak kendaraan daerah.

Masukkan nomor plat kendaraan (NRKB).

Isi lima digit terakhir nomor rangka.

Pilih provinsi sesuai lokasi kendaraan.

Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak.

3. Melalui situs resmi Bapenda provinsi

Beberapa daerah juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan melalui website Badan Pendapatan Daerah. Contohnya:

DKI Jakarta: situs Samsat PKB Jakarta.

Baca Juga :  Mobil Bekas MPV Favorit Mudik Lebaran 2026, Harga Mulai Rp40 Jutaan

Jawa Barat: portal informasi pajak kendaraan Bapenda Jabar.

Banten: portal infopkb Banten.

Melalui situs tersebut, pengguna cukup memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mendapatkan informasi pajak yang harus dibayarkan.

4. Melalui WhatsApp atau SMS (di wilayah tertentu)

Di sejumlah daerah, Samsat juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp resmi atau SMS.

Sebagai contoh, untuk layanan SMS di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, pengguna dapat mengirim pesan ke nomor 1717 dengan format kode wilayah diikuti nomor plat kendaraan.

Setelah proses pengecekan selesai, sistem biasanya akan menampilkan rincian informasi seperti besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, denda jika ada keterlambatan, serta total pajak yang harus dibayarkan. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memantau kewajiban pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat. (fyo)

Berita Terkait

VinFast Siapkan Sistem Tukar Baterai di Alfamart, Begini Cara dan Biayanya
Honda NWF150 2026 Resmi Meluncur, Skutik Retro Canggih dengan Dashcam dan Radar
Mobil Listrik Jarak Tempuh 500 Km Makin Diburu, Ini Daftar Model Terbaik dan Harga Terbarunya di 2026
Innova Reborn Terbaru Hadir Lebih Mewah, Toyota Tambah Fitur Modern
Honda Brio vs Toyota Agya 2026, Mana City Car Paling Worth It untuk Harian?
Yamaha Rilis Skutik Baru 124 cc, Bagasi Lebih Besar dari Nmax?
Chery Luncurkan Tiggo 8 Champion, SUV 7 Penumpang Mulai Rp283 Juta dengan Teknologi Semi-Otonom
Berapa Lama Umur Baterai Mobil Listrik? Ternyata Bisa Tahan hingga 12 Tahun
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:01 WIB

VinFast Siapkan Sistem Tukar Baterai di Alfamart, Begini Cara dan Biayanya

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:30 WIB

Honda NWF150 2026 Resmi Meluncur, Skutik Retro Canggih dengan Dashcam dan Radar

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:02 WIB

Mobil Listrik Jarak Tempuh 500 Km Makin Diburu, Ini Daftar Model Terbaik dan Harga Terbarunya di 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:00 WIB

Innova Reborn Terbaru Hadir Lebih Mewah, Toyota Tambah Fitur Modern

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:00 WIB

Honda Brio vs Toyota Agya 2026, Mana City Car Paling Worth It untuk Harian?

Berita Terbaru