Cara Cek Pajak Kendaraan Online lewat SIGNAL, e-Samsat, hingga Website Bapenda

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Cek pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Layanan ini tersedia melalui aplikasi resmi hingga situs pemerintah daerah sehingga pemilik kendaraan dapat mengetahui besaran pajak, denda, serta tanggal jatuh tempo dengan lebih cepat dan praktis.

Beberapa layanan digital yang umum digunakan antara lain aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), situs e-Samsat, serta portal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi. Untuk melakukan pengecekan, pemilik kendaraan biasanya hanya perlu menyiapkan nomor plat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka yang tercantum di STNK.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

1. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi SIGNAL merupakan layanan resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan secara digital.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga :  Pajak Hyundai Creta 2026 Terbaru: Estimasi Biaya Tahunan Mulai Rp4 Juta hingga Rp5,1 Juta

Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.

Daftar akun menggunakan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.

Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka.

Setelah kendaraan terdaftar, aplikasi akan menampilkan informasi pajak kendaraan beserta tanggal jatuh tempo.

2. Melalui situs e-Samsat

Selain aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs e-Samsat atau portal resmi pemerintah daerah.

Langkah yang perlu dilakukan antara lain:

Kunjungi situs e-samsat atau portal informasi pajak kendaraan daerah.

Masukkan nomor plat kendaraan (NRKB).

Isi lima digit terakhir nomor rangka.

Pilih provinsi sesuai lokasi kendaraan.

Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak.

3. Melalui situs resmi Bapenda provinsi

Beberapa daerah juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan melalui website Badan Pendapatan Daerah. Contohnya:

DKI Jakarta: situs Samsat PKB Jakarta.

Baca Juga :  Harga BBM Naik Imbas Perang, Mobil Listrik Laris Manis di Asia

Jawa Barat: portal informasi pajak kendaraan Bapenda Jabar.

Banten: portal infopkb Banten.

Melalui situs tersebut, pengguna cukup memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mendapatkan informasi pajak yang harus dibayarkan.

4. Melalui WhatsApp atau SMS (di wilayah tertentu)

Di sejumlah daerah, Samsat juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp resmi atau SMS.

Sebagai contoh, untuk layanan SMS di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, pengguna dapat mengirim pesan ke nomor 1717 dengan format kode wilayah diikuti nomor plat kendaraan.

Setelah proses pengecekan selesai, sistem biasanya akan menampilkan rincian informasi seperti besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, denda jika ada keterlambatan, serta total pajak yang harus dibayarkan. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memantau kewajiban pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat. (fyo)

Berita Terkait

Pajak Toyota Avanza 2026 Terbaru: Rincian Lengkap, Masih Ramah Kantong di Tengah Kenaikan Biaya Hidup
Pajak Mobil BMW 2026 Terbaru: Simulasi Lengkap Semua Tipe & Biaya Tahunan
Wuling Eksion Resmi Siap Meluncur 22 April 2026, SUV Listrik & Hybrid 7 Penumpang Tembus 1.000 Km
Pajak Mobil Listrik 2026 Berubah! Pramono Anung Siapkan Aturan Baru, Insentif Tak Lagi Otomatis
Pajak Ferrari di Indonesia Bikin Geleng Kepala, Tembus Rp200 Juta per Tahun!
Pajak Lamborghini Terbaru 2026 di Indonesia: Rincian PKB, Biaya Tahunan hingga Rp200 Juta Lebih
5 SUV Rp300 Jutaan Terbaik 2026: Fitur Mewah, Irit BBM, dan Harga Masih Masuk Akal!
Premi Asuransi Mobil TLO 2026 Mulai Rp500 Ribu, Simak Rinciannya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:02 WIB

Pajak Toyota Avanza 2026 Terbaru: Rincian Lengkap, Masih Ramah Kantong di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 01:03 WIB

Pajak Mobil BMW 2026 Terbaru: Simulasi Lengkap Semua Tipe & Biaya Tahunan

Senin, 20 April 2026 - 14:50 WIB

Wuling Eksion Resmi Siap Meluncur 22 April 2026, SUV Listrik & Hybrid 7 Penumpang Tembus 1.000 Km

Senin, 20 April 2026 - 11:02 WIB

Pajak Mobil Listrik 2026 Berubah! Pramono Anung Siapkan Aturan Baru, Insentif Tak Lagi Otomatis

Minggu, 19 April 2026 - 07:00 WIB

Pajak Ferrari di Indonesia Bikin Geleng Kepala, Tembus Rp200 Juta per Tahun!

Berita Terbaru