Cara Cek Pajak Kendaraan Online lewat SIGNAL, e-Samsat, hingga Website Bapenda

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Cek pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Layanan ini tersedia melalui aplikasi resmi hingga situs pemerintah daerah sehingga pemilik kendaraan dapat mengetahui besaran pajak, denda, serta tanggal jatuh tempo dengan lebih cepat dan praktis.

Beberapa layanan digital yang umum digunakan antara lain aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), situs e-Samsat, serta portal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi. Untuk melakukan pengecekan, pemilik kendaraan biasanya hanya perlu menyiapkan nomor plat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka yang tercantum di STNK.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

1. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi SIGNAL merupakan layanan resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan secara digital.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga :  Denza B5 dan B8 Siap Masuk Indonesia, SUV Hybrid Premium BYD Bertenaga 603 HP Bikin Pesaing Panas

Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.

Daftar akun menggunakan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.

Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka.

Setelah kendaraan terdaftar, aplikasi akan menampilkan informasi pajak kendaraan beserta tanggal jatuh tempo.

2. Melalui situs e-Samsat

Selain aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs e-Samsat atau portal resmi pemerintah daerah.

Langkah yang perlu dilakukan antara lain:

Kunjungi situs e-samsat atau portal informasi pajak kendaraan daerah.

Masukkan nomor plat kendaraan (NRKB).

Isi lima digit terakhir nomor rangka.

Pilih provinsi sesuai lokasi kendaraan.

Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak.

3. Melalui situs resmi Bapenda provinsi

Beberapa daerah juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan melalui website Badan Pendapatan Daerah. Contohnya:

DKI Jakarta: situs Samsat PKB Jakarta.

Baca Juga :  BYD Atto 3 Terbaru Resmi! Jarak 630 Km, Ngecas Cuma 9 Menit Bikin Heboh

Jawa Barat: portal informasi pajak kendaraan Bapenda Jabar.

Banten: portal infopkb Banten.

Melalui situs tersebut, pengguna cukup memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mendapatkan informasi pajak yang harus dibayarkan.

4. Melalui WhatsApp atau SMS (di wilayah tertentu)

Di sejumlah daerah, Samsat juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp resmi atau SMS.

Sebagai contoh, untuk layanan SMS di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, pengguna dapat mengirim pesan ke nomor 1717 dengan format kode wilayah diikuti nomor plat kendaraan.

Setelah proses pengecekan selesai, sistem biasanya akan menampilkan rincian informasi seperti besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, denda jika ada keterlambatan, serta total pajak yang harus dibayarkan. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memantau kewajiban pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat. (fyo)

Berita Terkait

Harga Toyota New Agya Stylix G CVT 2026 Terbaru, Simak Spesifikasi, Fitur, dan Kisaran Harganya
Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun
Motor Listrik Bekas Masih Layak Dibeli? Ini Penjelasan Bengkel
Toyota Siapkan Innova Zenix Facelift, Ini Perubahan yang Diprediksi Hadir
BYD Qin Max Resmi Meluncur, Sedan Listrik Baru dengan Tenaga 322 HP dan Isi Baterai 9 Menit
Rekomendasi 7 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan, Cocok untuk Keluarga
Motor Listrik Mulai Bermasalah Setelah Setahun? Periksa 4 Komponen Ini
Yamaha Rilis YZF-R7 2026, Harga Mulai Rp184 Jutaan, Simak Spesifikasi Lengkapnya
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:03 WIB

Harga Toyota New Agya Stylix G CVT 2026 Terbaru, Simak Spesifikasi, Fitur, dan Kisaran Harganya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WIB

Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:09 WIB

Motor Listrik Bekas Masih Layak Dibeli? Ini Penjelasan Bengkel

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:08 WIB

Toyota Siapkan Innova Zenix Facelift, Ini Perubahan yang Diprediksi Hadir

Senin, 20 Juli 2026 - 23:05 WIB

BYD Qin Max Resmi Meluncur, Sedan Listrik Baru dengan Tenaga 322 HP dan Isi Baterai 9 Menit

Berita Terbaru