Cara Cek Bansos Januari 2026: BPNT, PKH, dan Bantuan Lain yang Berpotensi Cair

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Memasuki awal 2026, masyarakat mulai mencari kepastian soal bantuan sosial yang akan cair pada Januari. Pemerintah kembali menyiapkan sejumlah bansos untuk menjaga daya beli dan melindungi kelompok rentan, mulai dari bantuan pangan, pendidikan, hingga dukungan keluarga.

Penerima bansos kini bisa mengecek statusnya secara mandiri melalui aplikasi dan situs resmi Cek Bansos milik Kemensos. Informasi yang ditampilkan mencakup jenis bantuan, periode penyaluran, hingga status pencairan terbaru. Artikel ini merangkum cara cek bansos Januari 2026, jadwal cair BPNT–PKH, serta poin penting terkait kelayakan penerima.

Poin utama:

Cek bansos dapat dilakukan melalui aplikasi dan situs Cek Bansos menggunakan data KTP.

Bansos yang berpotensi cair 2026 meliputi BPNT, bantuan beras, PIP, dan PKH.

Penetapan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Cara Cek Bansos Januari 2026

Sama seperti tahun lalu, untuk mengecek bansos Januari 2026, kita dapat memanfaatkan dua kanal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial RI. Ada aplikasi Cek Bansos serta laman resmi dengan nama serupa. Berikut ini tata cara mengeceknya.

1. Cek Bansos via Aplikasi Cek Bansos

Cara pertama adalah menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store (Android) atau App Store (iOS). Aplikasi ini menampilkan data penerima untuk seluruh jenis bantuan sosial yang disalurkan Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel.
  2. Buka aplikasinya dan pilih menu “Cek Bansos.”
  3. Isi data tempat tinggal secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  5. Jawab pertanyaan verifikasi berupa soal matematika sederhana.
  6. Klik tombol “Cari Data.”
  7. Jika terdaftar, akan muncul nama penerima beserta jenis bansos (PKH, BPNT, BLT Kesra, atau lainnya) dan periode pencairannya. Jika tidak, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk membuat akun dan menggunakan fitur “Usul dan Sanggah” untuk mengusulkan diri atau melaporkan ketidaktepatan data penerima di wilayahnya.

2. Cek Bansos via Situs Resmi Kemensos

Jika ingin lebih praktis tanpa menginstall aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan lewat laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id. Cara ini bisa diakses melalui ponsel maupun komputer. Berikut panduannya:

  1. Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data wilayah penerima manfaat secara lengkap (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  3. Masukkan nama sesuai KTP.
  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar. Jika sulit dibaca, tekan ikon refresh berwarna biru untuk menggantinya.
  5. Setelah semua data benar, klik tombol “Cari Data.”
  6. Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan (PKH, BPNT, BLT Kesra, PIP, atau bantuan beras), serta status penyalurannya.

Jadwal Cair Bansos BPNT hingga PKH 2026

Hingga artikel ini ditulis, pemerintah masih belum merilis pernyataan resmi mengenai bantuan sosial yang akan bergulir pada tahun 2026. Namun, jika kita melihat pola dari tahun-tahun sebelumnya, setidaknya terdapat empat jenis bansos yang akan cair.

Baca Juga :  PKH–BPNT Januari 2026: Begini Cara Mengetahui NIK KTP Terdaftar atau Tidak

1. Bantuan Sembako (BPNT)

Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial pangan yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini merupakan pengembangan dari bantuan pangan nontunai dengan penambahan nilai bantuan serta jenis bahan pangan yang lebih beragam.

Bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan. Dana dalam KKS dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau mitra penyalur yang telah ditetapkan pemerintah.

Kriteria KPM Program Sembako

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  1. Segmentasi penerima Program Sembako meliputi:
  2. Penyandang disabilitas tunggal
  3. Lanjut usia tunggal
  4. KPM dengan anggota lansia dan/atau penyandang disabilitas
  5. KPM tanpa lansia/disabilitas dengan kepala keluarga usia 40-59 tahun
  6. KPM tanpa lansia/disabilitas dengan kepala keluarga di bawah 40 tahun

KPM Program Sembako tidak diperbolehkan berstatus sebagai:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Anggota TNI atau Polri
  3. Pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima dana pensiun
  4. Pendamping sosial
  5. Guru tersertifikasi
  6. Penerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD
  7. Pemilik CV atau direksi/komisaris badan usaha yang terdaftar di Ditjen AHU
  8. Pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota

Nilai Bantuan dan Pola Penyaluran

Nilai bantuan Program Sembako sebesar Rp 200.000 per KPM per bulan, atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Penyaluran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai melalui bank atau Pos penyalur. Program ini dapat disalurkan bersamaan dengan bantuan sosial lain di Kementerian Sosial dan waktunya menyesuaikan kebijakan pemerintah tiap periode.

2. Bantuan Pangan Beras

Bansos berikutnya adalah Bantuan Pangan Beras. Dilansir laman resmi Kementerian Sosial, bantuan ini merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah. Program ini menggunakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan disalurkan melalui Perum Bulog.

Pada tahun 2024, bantuan pangan beras mulai digulirkan sejak Januari dengan sasaran 22 juta KPM, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Setiap KPM menerima beras 10 kilogram per bulan.

Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap, dengan kemungkinan dilanjutkan sesuai kondisi APBN. Pada 2025, program ini kembali berjalan dengan skema penyaluran one shoot, yakni alokasi dua bulan dalam satu kali pengiriman.

Penyaluran bantuan pangan beras tahun 2024 menggunakan data P3KE dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sementara pada 2025, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Jumlah penerima di tahun 2025 ditargetkan mencapai 18.277.083 KPM, dengan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp 4,9 triliun. Program ini juga dinilai berperan dalam mengendalikan inflasi beras serta menjadi bantalan ekonomi di tengah dampak El Nino dan fluktuasi produksi.

Baca Juga :  Bupati Monadi Lantik 6 Pejabat Hasil Selter JPT, Ini Nama-Namanya

Selain beras, pemerintah juga merencanakan penambahan komoditas minyak goreng MinyaKita untuk periode Oktober-November 2025. Total bantuan yang diberikan adalah 4 liter per Penerima Bantuan Pangan (PBP).

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini bertujuan mendukung keberlanjutan pendidikan dan meringankan biaya personal siswa.

Penyaluran PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahun. Termin pertama berlangsung mulai dari Januari hingga April, termin kedua Mei-Agustus, dan termin ketiga September-Desember. Bantuan ini diharapkan tetap berlanjut pada 2026 dengan pola penyaluran serupa, menyesuaikan kebijakan pemerintah di sektor pendidikan.

Nominal bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, sebagai berikut:

SD/SDLB/Paket A

  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
  • Kelas 2-5: Rp 450.000

SMP/SMPLB/Paket B

  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
  • Kelas 8: Rp 750.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 900.000
  • Kelas 11: Rp 1.800.000

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Terakhir, ada Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu bantuan sosial bersyarat yang berfokus pada dukungan pendidikan, kesehatan, dan gizi keluarga miskin. Penyaluran PKH dilakukan per triwulan, dengan periode pencairan Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Penerima PKH dapat mencairkan bantuan melalui bank Himbara atau Kantor Pos yang ditunjuk pemerintah.

Syarat Penerima PKH

Mengacu pada ketentuan Kemensos, penerima PKH harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
  2. Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  3. Memiliki komponen tertentu dalam keluarga

Komponen penerima PKH meliputi:

  1. Ibu hamil atau menyusui
  2. Anak usia 0-6 tahun
  3. Anak sekolah SD, SMP, dan SMA
  4. Lansia usia di atas 60 tahun
  5. Penyandang disabilitas berat
  6. Korban pelanggaran HAM berat
  7. Penerima PKH berada pada desil 1-4 tingkat kesejahteraan masyarakat.

Besaran Bantuan PKH

Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen keluarga, dengan indeks bulanan sebagai berikut:

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp 3.000.000 (Rp 750.000 per tahap)
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak sekolah SD: Rp 900.000 (Rp 225.000 per tahap)
  • Anak sekolah SMP: Rp 1.500.000 (Rp 375.000 per tahap)
  • Anak sekolah SMA: Rp 2.000.000 (Rp 500.000 per tahap)
  • Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp 2.400.000 (Rp 600.000 per tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 (Rp 2.700.000 per tahap)

Demikian informasi mengenai cara cek bansos Januari 2026 lengkap dengan jadwal pencairannya. Namun, sebaiknya kita tetap menantikan informasi resmi dari pemerintah mengenai kepastian jadwalnya.

 

 

 

Berita Terkait

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:02 WIB

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Berita Terbaru

Nasional

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Sabtu, 28 Feb 2026 - 03:02 WIB

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB