Bos Skincare Ilegal Bermekuri di Makassar Resmi Dipenjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, akhirnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu (18/2/2026). Langkah ini dilakukan setelah jaksa menerima salinan resmi putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

Jaksa melakukan penjemputan di kedimananrea, Makassar, tepatnya di kediaman terpidana di kawasan Tamalanrea. Proses eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan aparat setempat. Tidak ada perlawanan selama pelaksanaan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan status inkracht, jaksa sebagai eksekutor memiliki kewajiban menjalankan amar putusan tanpa penundaan. Hal ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak tingkat pertama.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Lima Polisi Makassar Dapat Penghargaan dari Pemkot

Dalam amar putusan, Mira Hayati dinyatakan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terbukti mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri, zat berbahaya bagi tubuh. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada tingkat pertama. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan hukuman diperberat menjadi empat tahun penjara oleh pengadilan tinggi. Namun, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman dua tahun melalui kasasi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran 2019–2024, Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan di DPRD Merangin

Sesuai standar operasional, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan. Setelah dinyatakan sehat, Mira Hayati langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar. Ia akan menjalani masa hukuman sesuai amar putusan kasasi.

Kepala Kejati Sulsel menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat tidak bisa ditawar. Tidak ada perlakuan istimewa bagi pelaku kejahatan, termasuk pengusaha. Prinsip profesionalisme dan keadilan tetap menjadi landasan utama.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal. Peredaran produk berbahaya seperti skincare bermekuri berpotensi merusak kesehatan konsumen. Aparat penegak hukum memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas.

Berita Terkait

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya
Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem
Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Berita Terbaru