Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek? Simak Besaran Gaji Pokok Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Pertanyaan mengenai berapa gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek kerap menjadi perhatian publik. Profesi kepolisian memang dikenal memiliki penghasilan tetap, ditambah berbagai tunjangan yang nilainya cukup signifikan.
Selain itu, anggota Polri juga memperoleh jaminan pensiun yang menjadi daya tarik tersendiri.Minat masyarakat terhadap karier di kepolisian terus tinggi dari tahun ke tahun. Faktor stabilitas pendapatan, kepastian jenjang karier, serta prestise dalam menjalankan tugas negara menjadi alasan utama.
Tak sedikit yang penasaran apakah gaji pejabat Polri setara dengan jabatan strategis di instansi lain.Secara regulasi, gaji pokok anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 sebagai perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2001. Aturan ini menetapkan kisaran gaji berdasarkan pangkat dan masa kerja, bukan semata jabatan struktural yang diemban.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian kisaran gaji pokok:

Baca Juga :  Hilang dari Jadwal, Doraemon Resmi Tidak Muncul di RCTI Awal 2026

Kapolda

Inspektur Jenderal (Irjen): Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500

Brigadir Jenderal (Brigjen): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400

Kapolres

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300

Kapolsek

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.

Baca Juga :  MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ribuan Anggota Polri Terancam Dicopot

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, berikut daftar tunjangan kinerja Polri:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 (***)

Berita Terkait

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Berita Terbaru