Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek? Simak Besaran Gaji Pokok Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Pertanyaan mengenai berapa gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek kerap menjadi perhatian publik. Profesi kepolisian memang dikenal memiliki penghasilan tetap, ditambah berbagai tunjangan yang nilainya cukup signifikan.
Selain itu, anggota Polri juga memperoleh jaminan pensiun yang menjadi daya tarik tersendiri.Minat masyarakat terhadap karier di kepolisian terus tinggi dari tahun ke tahun. Faktor stabilitas pendapatan, kepastian jenjang karier, serta prestise dalam menjalankan tugas negara menjadi alasan utama.
Tak sedikit yang penasaran apakah gaji pejabat Polri setara dengan jabatan strategis di instansi lain.Secara regulasi, gaji pokok anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 sebagai perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2001. Aturan ini menetapkan kisaran gaji berdasarkan pangkat dan masa kerja, bukan semata jabatan struktural yang diemban.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian kisaran gaji pokok:

Baca Juga :  Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya

Kapolda

Inspektur Jenderal (Irjen): Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500

Brigadir Jenderal (Brigjen): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400

Kapolres

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300

Kapolsek

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.

Baca Juga :  Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, berikut daftar tunjangan kinerja Polri:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 (***)

Berita Terkait

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Berita Terbaru