Bea Cukai Bongkar Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap penindakan besar terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai sekitar 11 juta batang.

Informasi tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12), sebagai bagian dari penguatan pengawasan penerimaan negara.

Menteri Keuangan menyatakan, intensifikasi razia dan pemeriksaan yang dilakukan Bea dan Cukai dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan hasil signifikan. Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi atau berpita palsu, terus ditingkatkan guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Salah satu operasi utama dilakukan pada 11 Desember 2025 oleh Bea Cukai Atambua. Operasi ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat, yang kemudian dikembangkan melalui pengawasan distribusi di wilayah perbatasan Indonesia.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Sita Dua Brankas Besi di Dinas Damkar, Apa Isinya ?

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Operasi tersebut juga melibatkan Imigrasi Atambua, Polres Belu, serta Polres Timor Tengah Utara sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.

Pengembangan kasus mengarah pada penemuan sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di wilayah Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu.

Sebelum penemuan gudang, aparat juga telah mengamankan 138.160 batang rokok ilegal dari rangkaian penindakan yang sama. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil pengembangan perkara, aparat menetapkan tiga warga negara asing sebagai tersangka.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ubah Skema Kopdes Merah Putih

Penangkapan dilakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koordinasi telah dilakukan dengan kedutaan besar negara asal para tersangka di Indonesia. Menteri Keuangan menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran barang ilegal akan terus diperkuat, dan optimistis hasil yang dicapai ke depan akan semakin besar. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya
Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem
Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar
Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah
Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Dari Proyek Desa Sampai ke Pengadilan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Selasa, 7 April 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

Selasa, 7 April 2026 - 14:00 WIB

Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Berita Terbaru