JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap penindakan besar terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai sekitar 11 juta batang.
Informasi tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12), sebagai bagian dari penguatan pengawasan penerimaan negara.
Menteri Keuangan menyatakan, intensifikasi razia dan pemeriksaan yang dilakukan Bea dan Cukai dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan hasil signifikan. Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi atau berpita palsu, terus ditingkatkan guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Salah satu operasi utama dilakukan pada 11 Desember 2025 oleh Bea Cukai Atambua. Operasi ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat, yang kemudian dikembangkan melalui pengawasan distribusi di wilayah perbatasan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Operasi tersebut juga melibatkan Imigrasi Atambua, Polres Belu, serta Polres Timor Tengah Utara sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.
Pengembangan kasus mengarah pada penemuan sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di wilayah Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu.
Sebelum penemuan gudang, aparat juga telah mengamankan 138.160 batang rokok ilegal dari rangkaian penindakan yang sama. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil pengembangan perkara, aparat menetapkan tiga warga negara asing sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koordinasi telah dilakukan dengan kedutaan besar negara asal para tersangka di Indonesia. Menteri Keuangan menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran barang ilegal akan terus diperkuat, dan optimistis hasil yang dicapai ke depan akan semakin besar. (***)
Editor : Fanda Yosephta









