Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia, Kasus Dugaan Fraud Naik Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist / Net

Foto : Ist / Net

JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Prosperity Tower, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, setelah status perkara dugaan fraud dinaikkan ke tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya paksa penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan tim penyidik bersama personel Inafis mendatangi kantor DSI guna melakukan rangkaian tindakan penyidikan. “Tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa di kantor Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade saat dikonfirmasi.

Rombongan penyidik tiba di gedung Prosperity Tower sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka melakukan penggeledahan di lantai 12 Unit A, Unit B, dan Unit J, yang merupakan area operasional perusahaan. Sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan turut menjadi fokus pemeriksaan penyidik.

Baca Juga :  Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses

Sebelumnya, Bareskrim memastikan telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara Dana Syariah Indonesia. Penyidik Subdirektorat Perbankan Dittipideksus Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan berbagai langkah penyidikan untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang melibatkan PT DSI.

Ade menyampaikan bahwa proses pengumpulan alat bukti masih terus berjalan. Penyidik menargetkan penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Temuan tersebut disampaikan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR pada 15 Januari 2026.

Baca Juga :  Konflik Lahan Transmigrasi Muaro Jambi Masuk Atensi Pemerintah Pusat

PPATK mencatat bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2025, Dana Syariah Indonesia menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada masyarakat sebagai imbal hasil, sehingga terdapat selisih sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menemukan sejumlah indikasi pidana, termasuk dugaan penggunaan proyek fiktif, penyampaian informasi tidak benar, serta penyaluran dana ke perusahaan terafiliasi dalam skema yang dinilai menyerupai ponzi. Sebelumnya, manajemen DSI menyatakan gagal bayar terjadi akibat kondisi ekonomi, namun aparat penegak hukum kini terus mendalami dugaan fraud tersebut.

Berita Terkait

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya
Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem
Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Berita Terbaru