JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Prosperity Tower, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, setelah status perkara dugaan fraud dinaikkan ke tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya paksa penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan tim penyidik bersama personel Inafis mendatangi kantor DSI guna melakukan rangkaian tindakan penyidikan. “Tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa di kantor Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade saat dikonfirmasi.
Rombongan penyidik tiba di gedung Prosperity Tower sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka melakukan penggeledahan di lantai 12 Unit A, Unit B, dan Unit J, yang merupakan area operasional perusahaan. Sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan turut menjadi fokus pemeriksaan penyidik.
Sebelumnya, Bareskrim memastikan telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara Dana Syariah Indonesia. Penyidik Subdirektorat Perbankan Dittipideksus Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan berbagai langkah penyidikan untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang melibatkan PT DSI.
Ade menyampaikan bahwa proses pengumpulan alat bukti masih terus berjalan. Penyidik menargetkan penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Temuan tersebut disampaikan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR pada 15 Januari 2026.
PPATK mencatat bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2025, Dana Syariah Indonesia menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada masyarakat sebagai imbal hasil, sehingga terdapat selisih sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menemukan sejumlah indikasi pidana, termasuk dugaan penggunaan proyek fiktif, penyampaian informasi tidak benar, serta penyaluran dana ke perusahaan terafiliasi dalam skema yang dinilai menyerupai ponzi. Sebelumnya, manajemen DSI menyatakan gagal bayar terjadi akibat kondisi ekonomi, namun aparat penegak hukum kini terus mendalami dugaan fraud tersebut.









