DJP Buka Program Penghapusan Sanksi Pajak 2026, UMKM Perlu Tahu Syarat dan Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA). Kebijakan ini membuka peluang bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh keringanan denda maupun sanksi administrasi tertentu.

Program tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Dalam kategori tertentu, pengurangan sanksi dapat mencapai 100 persen.

Meski demikian, kebijakan tersebut bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. DJP menegaskan bahwa fasilitas PSA hanya mencakup sanksi administrasi tertentu, sedangkan pokok pajak yang masih terutang tetap harus dibayar sesuai ketentuan.

Informasi ini penting bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang ingin mengetahui apakah kewajiban perpajakannya memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keringanan.

Bukan Tax Amnesty, Pokok Pajak Tetap Wajib Dibayar

Program PSA tidak menghapus kewajiban utama wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang. Fasilitas yang diberikan berfokus pada pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan kategori dan persyaratan yang telah ditentukan.

Dengan demikian, wajib pajak perlu membedakan antara pokok pajak dan sanksi administrasi. Pokok pajak merupakan kewajiban pajak yang harus dibayarkan, sedangkan sanksi administrasi dapat timbul akibat keterlambatan, kekurangan pembayaran, atau pelanggaran ketentuan perpajakan tertentu.

Dalam penjelasan pada buku panduan PSA, DJP menyebutkan bahwa keputusan tersebut memiliki cakupan khusus yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Cakupan itu antara lain meliputi sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan peserta PPS, dengan ketentuan mengenai penerbitan surat dan pembayaran yang harus dipenuhi.

Artinya, kebijakan ini tidak dapat dianggap sebagai kesempatan baru untuk mengungkapkan seluruh harta atau menghapus semua kewajiban pajak masa lalu tanpa persyaratan.

Tujuh Jenis Sanksi Administrasi yang Masuk Program PSA

Berdasarkan materi panduan DJP yang diberitakan, terdapat tujuh kelompok sanksi administrasi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sesuai persyaratan masing-masing.

1. Denda keterlambatan penyampaian SPT

Kategori ini mencakup denda keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 untuk kondisi yang memenuhi ketentuan program.

2. Sanksi bunga akibat pembetulan SPT secara sukarela

Wajib pajak yang membetulkan SPT Tahunan hingga Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026 sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran pajak dapat memeriksa kelayakannya berdasarkan ketentuan PSA.

3. Sanksi bunga karena terlambat membayar pajak

Keringanan juga mencakup kategori tertentu atas sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Ketentuan mengenai periode pelaporan dan pelunasan tetap perlu diperhatikan.

4. Sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk kategori tertentu dapat masuk dalam program. Cakupannya termasuk dokumen perpajakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan hasil pemeriksaan.

5. Denda terkait faktur pajak

Denda atas pelanggaran kewajiban membuat atau mengisi faktur pajak juga termasuk dalam kategori yang dapat dipertimbangkan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga :  Data Terbaru OJK Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

6. Sanksi bunga dan kenaikan akibat pemeriksaan pajak

Kategori ini mencakup jenis sanksi tertentu atas kekurangan pembayaran pajak yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), termasuk sanksi kenaikan yang memenuhi persyaratan.

7. Denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan

Fasilitas PSA juga mencakup sanksi administratif PBB tertentu, seperti yang berkaitan dengan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), hasil pemeriksaan, dan keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan.

Setiap kategori memiliki persyaratan yang berbeda. Karena itu, wajib pajak tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa seluruh denda atau bunga yang dimiliki akan otomatis dihapus.

Pengurangan Sanksi Bisa Mencapai 100 Persen

Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi dalam program PSA bergantung pada jenis sanksi, kondisi yang melatarbelakangi penerbitan dokumen perpajakan, waktu penyampaian SPT, serta ketentuan pembayaran yang berlaku.

Dalam kategori tertentu, pengurangan dapat mencapai 100 persen. Sementara itu, kategori lainnya dapat memperoleh persentase pengurangan sebesar 90 persen, 75 persen, 50 persen, atau 25 persen berdasarkan matriks dan persyaratan khusus dalam keputusan DJP.

Persentase tersebut tidak berlaku seragam bagi seluruh wajib pajak. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memastikan kategori yang sesuai dengan kondisi masing-masing sebelum mengajukan permohonan atau memanfaatkan fasilitas.

DJP juga menegaskan bahwa fasilitas pada prinsipnya diberikan terhadap sanksi administrasi yang belum dibayar atau dilunasi, sesuai persyaratan program.

Apakah UMKM Bisa Mendapatkan Penghapusan Sanksi Pajak?

Pelaku UMKM termasuk kelompok wajib pajak yang perlu mencermati kebijakan ini, terutama jika memiliki denda atau sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak.

Namun, status sebagai pelaku UMKM tidak otomatis membuat seseorang atau badan usaha berhak memperoleh penghapusan seluruh sanksi. Kelayakan tetap bergantung pada jenis kewajiban, dokumen perpajakan, periode pajak, serta persyaratan yang ditetapkan dalam KEP-239/PJ/2026.

Bagi pengusaha kecil, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa riwayat pelaporan SPT, status pembayaran pajak, serta surat tagihan atau ketetapan yang pernah diterbitkan DJP.

Jika terdapat sanksi administrasi, wajib pajak perlu mengidentifikasi penyebab dan jenis sanksinya. Setelah itu, cocokkan dengan kategori dalam program PSA dan periksa prosedur resmi yang berlaku.

Langkah tersebut penting agar pelaku usaha tidak salah memahami penghapusan sanksi sebagai pembebasan dari kewajiban membayar pokok pajak.

Usulan Tax Amnesty untuk UMKM dan Pajak Tahun Sebelumnya

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini juga membuka ruang diskusi mengenai kebutuhan pelaku usaha kecil terhadap sistem perpajakan yang lebih sederhana.

Sebagian masyarakat berpandangan bahwa UMKM perlu mendapatkan kebijakan pemutihan atau pengampunan pajak untuk kewajiban masa lalu, sementara kewajiban pajak tahun berjalan tetap harus dipenuhi.

Gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam diskusi kebijakan publik, khususnya untuk membantu pelaku usaha yang menghadapi kesulitan administrasi atau memiliki tunggakan pajak.

Meski demikian, usulan pengampunan pajak untuk UMKM berbeda dari kebijakan PSA yang telah diterbitkan. Pengampunan pokok pajak masa lalu tidak dapat dianggap berlaku apabila tidak ada dasar hukum yang secara jelas mengaturnya.

Baca Juga :  Merchant Diminta Jujur! DJP Bakal Kroscek Penjual Marketplace yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

Skema khusus untuk UMKM, jika hendak diterapkan, perlu dirancang dengan memperhatikan kepastian hukum, kemampuan membayar, keadilan bagi wajib pajak yang patuh, serta keberlanjutan penerimaan negara.

Di sisi lain, penyederhanaan pelaporan, edukasi perpajakan, dan kemudahan pembayaran dapat membantu pelaku usaha kecil memenuhi kewajibannya secara lebih teratur.

Cara Menyikapi Program Penghapusan Sanksi Pajak

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini sebaiknya memulai dengan memeriksa dokumen perpajakan dan memastikan jenis sanksi yang dimiliki.

Selanjutnya, baca ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026 beserta panduan resmi DJP untuk mengetahui persyaratan setiap kategori. Apabila ada ketidakjelasan, wajib pajak dapat meminta penjelasan melalui saluran layanan resmi DJP atau kantor pajak tempat terdaftar.

Jangan hanya berpatokan pada informasi mengenai pengurangan hingga 100 persen. Periksa pula apakah jenis sanksi, periode pajak, status pembayaran, dan dokumen yang dimiliki sesuai dengan ketentuan.

Wajib pajak juga sebaiknya menyimpan bukti pelaporan, pembayaran, serta komunikasi resmi terkait proses perpajakan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Kesimpulan

Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh keringanan sanksi tertentu. Persentase pengurangan dapat mencapai 100 persen, tetapi tidak berlaku otomatis untuk semua jenis sanksi.

Program ini bukan tax amnesty karena tidak menghapus pokok pajak yang terutang. Bagi UMKM, memahami kategori, persyaratan, dan prosedur resmi menjadi langkah penting sebelum memanfaatkan fasilitas.

Sementara itu, gagasan mengenai pengampunan pajak khusus UMKM untuk kewajiban masa lalu merupakan usulan kebijakan tersendiri yang memerlukan keputusan dan landasan hukum yang jelas.

FAQ Seputar Penghapusan Sanksi Pajak 2026

1. Apakah DJP mengadakan tax amnesty pada Oktober 2026?

Program yang diberitakan adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA), bukan tax amnesty. Program ini hanya mencakup sanksi tertentu sesuai persyaratan.

2. Apakah pokok pajak ikut dihapus?

Tidak. Pokok pajak yang terutang tetap wajib dibayar sesuai ketentuan. Fasilitas berfokus pada sanksi administrasi yang memenuhi persyaratan.

3. Apakah pengurangan sanksi bisa mencapai 100 persen?

Ya, untuk kategori tertentu. Besaran pengurangan bergantung pada jenis sanksi dan persyaratan yang berlaku.

4. Apakah UMKM otomatis memperoleh penghapusan denda pajak?

Tidak. UMKM harus memenuhi persyaratan program berdasarkan jenis sanksi, periode pajak, dan ketentuan administrasi yang berlaku.

5. Apakah tunggakan pajak tahun sebelumnya otomatis diputihkan?

Tidak. Program PSA tidak secara otomatis menghapus seluruh tunggakan atau pokok pajak masa lalu. Setiap fasilitas harus memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan.

6. Bagaimana cara mengetahui apakah sanksi pajak memenuhi syarat?

Periksa dokumen perpajakan, identifikasi jenis sanksi, lalu cocokkan dengan KEP-239/PJ/2026 dan panduan resmi DJP. Untuk kepastian, hubungi kantor pajak atau layanan resmi DJP.

7. Apakah wajib pajak harus membayar sanksi terlebih dahulu agar mendapat keringanan?

Menurut materi program yang diberitakan, fasilitas pada prinsipnya ditujukan pada sanksi administrasi yang belum dibayar atau dilunasi. Namun, ketentuan rinci setiap kategori harus diperiksa dalam panduan resmi.

Berita Terkait

Sido Muncul Bagikan Dividen Interim Rp300 Miliar, Ini Jadwal Cair dan Nilai per Saham
BSI International Expo 2026 Catat Transaksi Rp5,38 Triliun, Pengunjung Tembus 65.800 Orang
Token Nvidia Melonjak 224 Persen, Minat Investor terhadap Saham AS Meningkat
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemenaker 2026, Cek Syarat dan Fasilitasnya
Pendapatan Meta Tembus Rp 1.151 Triliun, Investasi AI Makin Besar
QRIS Dipakai untuk Judi Online? BI Siapkan Sanksi hingga Cabut Izin
Prabowo Segera Resmikan Pabrik Baterai EV, Investasi Tembus Rp21 Triliun
Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:00 WIB

DJP Buka Program Penghapusan Sanksi Pajak 2026, UMKM Perlu Tahu Syarat dan Ketentuannya

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Sido Muncul Bagikan Dividen Interim Rp300 Miliar, Ini Jadwal Cair dan Nilai per Saham

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BSI International Expo 2026 Catat Transaksi Rp5,38 Triliun, Pengunjung Tembus 65.800 Orang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:05 WIB

Token Nvidia Melonjak 224 Persen, Minat Investor terhadap Saham AS Meningkat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemenaker 2026, Cek Syarat dan Fasilitasnya

Berita Terbaru

Otomotif

Rekomendasi 5 Motor Matic Bagasi Luas untuk Kerja dan Touring

Senin, 26 Okt 2026 - 18:00 WIB