Aturan Baru OJK Berlaku Mei 2026, Rekening Bank Bisa di Blokir

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Perubahan besar di sektor perbankan nasional akan segera dirasakan masyarakat. Mulai Mei 2026, sejumlah bank seperti BCA, CIMB Niaga, dan Bank Jago akan menerapkan klasifikasi baru status rekening sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi akses transaksi jutaan nasabah di Indonesia.

Regulasi terbaru tersebut tertuang dalam POJK No.24 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan rekening di bank umum. Dalam aturan ini, seluruh rekening akan dikategorikan menjadi tiga status, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi serta keamanan sistem perbankan nasional.

Rekening aktif adalah rekening yang masih rutin digunakan, baik untuk transaksi masuk, keluar, maupun sekadar pengecekan saldo. Sementara itu, rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas selama lebih dari 360 hari. Adapun rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan dalam jangka panjang hingga lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.

Baca Juga :  Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasan OJK

Perubahan status ini bukan sekadar label, melainkan berdampak langsung pada akses transaksi. Rekening yang berstatus tidak aktif tidak dapat digunakan untuk transaksi debit seperti transfer keluar atau tarik tunai, meskipun masih bisa menerima dana masuk. Sedangkan rekening dormant akan diblokir sepenuhnya dari aktivitas transaksi.

Bank BCA dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan ini pada 7 Mei 2026. Selain pembatasan transaksi, rekening dengan saldo nol yang tidak aktif selama enam bulan berturut-turut juga akan ditutup otomatis. Nasabah tetap bisa melakukan reaktivasi melalui kantor cabang maupun layanan digital yang tersedia.

Langkah serupa akan dilakukan oleh CIMB Niaga mulai 8 Mei 2026. Nasabah yang rekeningnya menjadi tidak aktif masih bisa mengaktifkan kembali melalui aplikasi OCTO Mobile atau layanan cabang. Namun untuk rekening dormant, proses reaktivasi biasanya membutuhkan verifikasi data ulang sesuai ketentuan perbankan.

Baca Juga :  Biaya Rumah Sakit Mahal, Ini Cara Memilih Asuransi Kesehatan Terpercaya

Sementara itu, Bank Jago menerapkan kebijakan tambahan berupa pemindahan saldo otomatis dari “kantong” tidak aktif ke kantong utama. Jika rekening utama juga tidak aktif, maka nasabah tidak dapat bertransaksi dan bahkan berpotensi dikenakan biaya administrasi bulanan sebesar Rp10.000.

Dengan aturan baru ini, nasabah disarankan untuk tetap aktif menggunakan rekeningnya. Aktivitas sederhana seperti transfer kecil, pembayaran tagihan, atau sekadar cek saldo melalui aplikasi mobile banking sudah cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif dan menghindari risiko pembatasan layanan hingga penutupan otomatis. (*/Tim)

Berita Terkait

8 Kartu Kredit Digital Terbaik Indonesia 2026: Aman, Praktis, dan Cashback Menarik
Cara Top Up DANA Paling Cepat dan Praktis 2026
IHSG hari ini 30 Maret 2026 Melemah Lagi? Analis Rekomendasikan Saham AKRA, DSNG, hingga CYBR
Harga BBM Terbaru 30 Maret 2026: DKI Jakarta, Sumbar, dan Jambi Tetap Stabil
Duet Maut Saham Batu Bara: AADI dan PTBA Diborong Investor Asing
Malaysia Batasi Pembelian BBM RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Warga dan Turis
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Maret 2026 Naik Tajam, Saat Tepat Investasi?
Harga BBM Terbaru 29 Maret 2026, DKI Jakarta, Sumbar, dan Jambi Masih Stabil, Ini Rinciannya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:00 WIB

Aturan Baru OJK Berlaku Mei 2026, Rekening Bank Bisa di Blokir

Senin, 30 Maret 2026 - 13:00 WIB

8 Kartu Kredit Digital Terbaik Indonesia 2026: Aman, Praktis, dan Cashback Menarik

Senin, 30 Maret 2026 - 11:00 WIB

Cara Top Up DANA Paling Cepat dan Praktis 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 09:09 WIB

IHSG hari ini 30 Maret 2026 Melemah Lagi? Analis Rekomendasikan Saham AKRA, DSNG, hingga CYBR

Senin, 30 Maret 2026 - 06:50 WIB

Harga BBM Terbaru 30 Maret 2026: DKI Jakarta, Sumbar, dan Jambi Tetap Stabil

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Mudah Lewat OJK

Senin, 30 Mar 2026 - 18:00 WIB