JAKARTA – Banyak masyarakat percaya bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hilang setelah tidak dibayar selama 90 hari. Namun anggapan tersebut tidak benar.
Menurut aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari justru membuat pinjaman masuk kategori kredit macet atau dikenal sebagai TWP 90 (Tunggakan Waktu Pembayaran lebih dari 90 hari).
Status kredit macet tersebut tidak menghapus kewajiban peminjam. Nasabah tetap harus melunasi pinjaman sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan penyedia layanan pinjaman online.
Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol
Selain utang yang tetap harus dibayar, nasabah yang gagal bayar juga berpotensi menghadapi sejumlah konsekuensi lain. Salah satunya adalah pencatatan data kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui sistem ini, data peminjam akan tercatat sehingga dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Bunga pinjaman juga tetap berjalan selama utang belum dilunasi. Berdasarkan aturan OJK, bunga pinjaman konsumtif dari pinjol legal bisa mencapai 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% hingga 24% per tahun.
OJK Sarankan Ajukan Restrukturisasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat untuk tidak menghindari kewajiban jika mengalami kesulitan membayar pinjaman.
Ia menyarankan agar nasabah segera berkomunikasi dengan pihak penyedia pinjaman untuk mencari solusi, salah satunya dengan mengajukan restrukturisasi.
Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih baik dibandingkan menghindari penagihan yang justru dapat memperburuk kondisi keuangan peminjam.
Aturan Penagihan Pinjol
Meski demikian, OJK juga mengatur tata cara penagihan utang oleh perusahaan jasa keuangan. Dalam ketentuan yang berlaku, penagihan harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak melanggar norma di masyarakat.
Debt collector dilarang melakukan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
Penagihan umumnya dilakukan di alamat konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap diberikan, namun masyarakat juga diharapkan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran pinjaman yang telah disepakati.









