Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasan OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Banyak masyarakat percaya bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hilang setelah tidak dibayar selama 90 hari. Namun anggapan tersebut tidak benar.

Menurut aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari justru membuat pinjaman masuk kategori kredit macet atau dikenal sebagai TWP 90 (Tunggakan Waktu Pembayaran lebih dari 90 hari).

Status kredit macet tersebut tidak menghapus kewajiban peminjam. Nasabah tetap harus melunasi pinjaman sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan penyedia layanan pinjaman online.

Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol

Selain utang yang tetap harus dibayar, nasabah yang gagal bayar juga berpotensi menghadapi sejumlah konsekuensi lain. Salah satunya adalah pencatatan data kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga :  Saldo DANA Gratis Hari Ini, Simak Cara Klaim Bonus Resmi Tanpa Penipuan

Melalui sistem ini, data peminjam akan tercatat sehingga dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Bunga pinjaman juga tetap berjalan selama utang belum dilunasi. Berdasarkan aturan OJK, bunga pinjaman konsumtif dari pinjol legal bisa mencapai 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% hingga 24% per tahun.

OJK Sarankan Ajukan Restrukturisasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat untuk tidak menghindari kewajiban jika mengalami kesulitan membayar pinjaman.

Ia menyarankan agar nasabah segera berkomunikasi dengan pihak penyedia pinjaman untuk mencari solusi, salah satunya dengan mengajukan restrukturisasi.

Baca Juga :  Tablet Premium Huawei MatePad 12X 2026 Hadir dengan Bonus Rp4,5 Juta

Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih baik dibandingkan menghindari penagihan yang justru dapat memperburuk kondisi keuangan peminjam.

Aturan Penagihan Pinjol

Meski demikian, OJK juga mengatur tata cara penagihan utang oleh perusahaan jasa keuangan. Dalam ketentuan yang berlaku, penagihan harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak melanggar norma di masyarakat.

Debt collector dilarang melakukan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

Penagihan umumnya dilakukan di alamat konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap diberikan, namun masyarakat juga diharapkan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran pinjaman yang telah disepakati.

Berita Terkait

Nomor HP 10 Tahun Bisa Bantu Penilaian Pinjaman, Begini Penjelasannya
Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima
Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel
Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB
Morgan Stanley Genggam 7,59 Persen Saham GOTO Setelah Tambah 21,92 Miliar Saham
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:02 WIB

Nomor HP 10 Tahun Bisa Bantu Penilaian Pinjaman, Begini Penjelasannya

Minggu, 13 September 2026 - 05:00 WIB

Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK

Berita Terbaru