Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasan OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Banyak masyarakat percaya bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hilang setelah tidak dibayar selama 90 hari. Namun anggapan tersebut tidak benar.

Menurut aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari justru membuat pinjaman masuk kategori kredit macet atau dikenal sebagai TWP 90 (Tunggakan Waktu Pembayaran lebih dari 90 hari).

Status kredit macet tersebut tidak menghapus kewajiban peminjam. Nasabah tetap harus melunasi pinjaman sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan penyedia layanan pinjaman online.

Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol

Selain utang yang tetap harus dibayar, nasabah yang gagal bayar juga berpotensi menghadapi sejumlah konsekuensi lain. Salah satunya adalah pencatatan data kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Melalui sistem ini, data peminjam akan tercatat sehingga dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Bunga pinjaman juga tetap berjalan selama utang belum dilunasi. Berdasarkan aturan OJK, bunga pinjaman konsumtif dari pinjol legal bisa mencapai 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% hingga 24% per tahun.

OJK Sarankan Ajukan Restrukturisasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat untuk tidak menghindari kewajiban jika mengalami kesulitan membayar pinjaman.

Ia menyarankan agar nasabah segera berkomunikasi dengan pihak penyedia pinjaman untuk mencari solusi, salah satunya dengan mengajukan restrukturisasi.

Baca Juga :  Waktu Tempuh Jambi–Betung Tinggal 2 Jam, Pembangunan Tol Trans Sumatera Kian Ngebut

Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih baik dibandingkan menghindari penagihan yang justru dapat memperburuk kondisi keuangan peminjam.

Aturan Penagihan Pinjol

Meski demikian, OJK juga mengatur tata cara penagihan utang oleh perusahaan jasa keuangan. Dalam ketentuan yang berlaku, penagihan harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak melanggar norma di masyarakat.

Debt collector dilarang melakukan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

Penagihan umumnya dilakukan di alamat konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap diberikan, namun masyarakat juga diharapkan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran pinjaman yang telah disepakati.

Berita Terkait

DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop
Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar
Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama
Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya
1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:00 WIB

DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22 WIB

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:00 WIB

Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar

Berita Terbaru