Aturan Baru OJK Berlaku Mei 2026, Rekening Bank Bisa di Blokir

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Perubahan besar di sektor perbankan nasional akan segera dirasakan masyarakat. Mulai Mei 2026, sejumlah bank seperti BCA, CIMB Niaga, dan Bank Jago akan menerapkan klasifikasi baru status rekening sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi akses transaksi jutaan nasabah di Indonesia.

Regulasi terbaru tersebut tertuang dalam POJK No.24 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan rekening di bank umum. Dalam aturan ini, seluruh rekening akan dikategorikan menjadi tiga status, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi serta keamanan sistem perbankan nasional.

Rekening aktif adalah rekening yang masih rutin digunakan, baik untuk transaksi masuk, keluar, maupun sekadar pengecekan saldo. Sementara itu, rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas selama lebih dari 360 hari. Adapun rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan dalam jangka panjang hingga lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.

Baca Juga :  Harga HP Terbaru Hari Ini Selasa 28 April 2026 di Indonesia, Update Lengkap iPhone 17, Samsung S26 hingga HP Murah 1 Jutaan

Perubahan status ini bukan sekadar label, melainkan berdampak langsung pada akses transaksi. Rekening yang berstatus tidak aktif tidak dapat digunakan untuk transaksi debit seperti transfer keluar atau tarik tunai, meskipun masih bisa menerima dana masuk. Sedangkan rekening dormant akan diblokir sepenuhnya dari aktivitas transaksi.

Bank BCA dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan ini pada 7 Mei 2026. Selain pembatasan transaksi, rekening dengan saldo nol yang tidak aktif selama enam bulan berturut-turut juga akan ditutup otomatis. Nasabah tetap bisa melakukan reaktivasi melalui kantor cabang maupun layanan digital yang tersedia.

Langkah serupa akan dilakukan oleh CIMB Niaga mulai 8 Mei 2026. Nasabah yang rekeningnya menjadi tidak aktif masih bisa mengaktifkan kembali melalui aplikasi OCTO Mobile atau layanan cabang. Namun untuk rekening dormant, proses reaktivasi biasanya membutuhkan verifikasi data ulang sesuai ketentuan perbankan.

Baca Juga :  KPR Rp500 Juta 2026: Berapa Cicilan per Bulan? Ini Simulasi Berdasarkan Tenor 10–30 Tahun

Sementara itu, Bank Jago menerapkan kebijakan tambahan berupa pemindahan saldo otomatis dari “kantong” tidak aktif ke kantong utama. Jika rekening utama juga tidak aktif, maka nasabah tidak dapat bertransaksi dan bahkan berpotensi dikenakan biaya administrasi bulanan sebesar Rp10.000.

Dengan aturan baru ini, nasabah disarankan untuk tetap aktif menggunakan rekeningnya. Aktivitas sederhana seperti transfer kecil, pembayaran tagihan, atau sekadar cek saldo melalui aplikasi mobile banking sudah cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif dan menghindari risiko pembatasan layanan hingga penutupan otomatis. (*/Tim)

Berita Terkait

Harga BBM Sumbar, Jambi dan Sumut Hari Ini 2 Oktober 2026, Cek Pertalite hingga Pertamina Dex
OCBC Indonesia Tunjuk Caecilia Zilvia Suzanna sebagai Sekretaris Perusahaan, Efektif 1 Oktober 2026
PPh 22 E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026, Tokopedia hingga Shopee Jadi Pemungut Pajak
Pinjaman Online 2026: Cara Mengecek Legalitas dan Biaya Pinjaman Sebelum Mengajukan
KUR BRI Rp25 Juta: Berapa Cicilan per Bulan dan Apa Syaratnya?
LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027, Nasabah Wajib Cek Bunga Deposito
QRIS Kian Mendunia, Sudah Terhubung 6 Negara dan Siap Ekspansi ke 3 Negara Lagi
Short Selling Resmi Berlaku Hari Ini, Baru 50 Investor Buka Rekening
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Harga BBM Sumbar, Jambi dan Sumut Hari Ini 2 Oktober 2026, Cek Pertalite hingga Pertamina Dex

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:30 WIB

OCBC Indonesia Tunjuk Caecilia Zilvia Suzanna sebagai Sekretaris Perusahaan, Efektif 1 Oktober 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:00 WIB

PPh 22 E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026, Tokopedia hingga Shopee Jadi Pemungut Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:01 WIB

KUR BRI Rp25 Juta: Berapa Cicilan per Bulan dan Apa Syaratnya?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:33 WIB

LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027, Nasabah Wajib Cek Bunga Deposito

Berita Terbaru