Aturan Baru OJK Berlaku Mei 2026, Rekening Bank Bisa di Blokir

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Perubahan besar di sektor perbankan nasional akan segera dirasakan masyarakat. Mulai Mei 2026, sejumlah bank seperti BCA, CIMB Niaga, dan Bank Jago akan menerapkan klasifikasi baru status rekening sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi akses transaksi jutaan nasabah di Indonesia.

Regulasi terbaru tersebut tertuang dalam POJK No.24 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan rekening di bank umum. Dalam aturan ini, seluruh rekening akan dikategorikan menjadi tiga status, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi serta keamanan sistem perbankan nasional.

Rekening aktif adalah rekening yang masih rutin digunakan, baik untuk transaksi masuk, keluar, maupun sekadar pengecekan saldo. Sementara itu, rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas selama lebih dari 360 hari. Adapun rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan dalam jangka panjang hingga lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.

Baca Juga :  Premi Tunggal Asuransi Jiwa Melonjak pada 2026, Peluang Investasi dan Proteksi Makin Dilirik Korporasi

Perubahan status ini bukan sekadar label, melainkan berdampak langsung pada akses transaksi. Rekening yang berstatus tidak aktif tidak dapat digunakan untuk transaksi debit seperti transfer keluar atau tarik tunai, meskipun masih bisa menerima dana masuk. Sedangkan rekening dormant akan diblokir sepenuhnya dari aktivitas transaksi.

Bank BCA dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan ini pada 7 Mei 2026. Selain pembatasan transaksi, rekening dengan saldo nol yang tidak aktif selama enam bulan berturut-turut juga akan ditutup otomatis. Nasabah tetap bisa melakukan reaktivasi melalui kantor cabang maupun layanan digital yang tersedia.

Langkah serupa akan dilakukan oleh CIMB Niaga mulai 8 Mei 2026. Nasabah yang rekeningnya menjadi tidak aktif masih bisa mengaktifkan kembali melalui aplikasi OCTO Mobile atau layanan cabang. Namun untuk rekening dormant, proses reaktivasi biasanya membutuhkan verifikasi data ulang sesuai ketentuan perbankan.

Baca Juga :  Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2026 Terbaru, Ada 94 Aplikasi Legal yang Bisa Jadi Pilihan

Sementara itu, Bank Jago menerapkan kebijakan tambahan berupa pemindahan saldo otomatis dari “kantong” tidak aktif ke kantong utama. Jika rekening utama juga tidak aktif, maka nasabah tidak dapat bertransaksi dan bahkan berpotensi dikenakan biaya administrasi bulanan sebesar Rp10.000.

Dengan aturan baru ini, nasabah disarankan untuk tetap aktif menggunakan rekeningnya. Aktivitas sederhana seperti transfer kecil, pembayaran tagihan, atau sekadar cek saldo melalui aplikasi mobile banking sudah cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif dan menghindari risiko pembatasan layanan hingga penutupan otomatis. (*/Tim)

Berita Terkait

Gaji Komisaris Pertamina 2026 Terbaru Capai Ratusan Juta per Bulan, Ini Rincian Honorarium dan Tunjangannya
Resmi! Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026
Kredit Pensiun Beralih ke BTN, Ini Dampaknya bagi Nasabah SMBC Indonesia
Merchant Diminta Jujur! DJP Bakal Kroscek Penjual Marketplace yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta
Harga BBM Terbaru 1 Juli 2026 Resmi Berlaku! Diesel Shell dan BP-AKR Anjlok, Pertamax Tetap, Ini Daftar Lengkapnya
Investasi Saham untuk Pemula 2026: Cara Memulai, Keuntungan, Risiko, dan Strategi agar Cuan Jangka Panjang
IHSG Anjlok 31,81%, OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Kabur Rp71,68 Triliun, Apa Dampaknya bagi Investor?
Cara Bayar BPJS di BRILink, Mudah dan Praktis Tanpa Harus ke Kantor Cabang
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:01 WIB

Gaji Komisaris Pertamina 2026 Terbaru Capai Ratusan Juta per Bulan, Ini Rincian Honorarium dan Tunjangannya

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kredit Pensiun Beralih ke BTN, Ini Dampaknya bagi Nasabah SMBC Indonesia

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:02 WIB

Merchant Diminta Jujur! DJP Bakal Kroscek Penjual Marketplace yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:25 WIB

Harga BBM Terbaru 1 Juli 2026 Resmi Berlaku! Diesel Shell dan BP-AKR Anjlok, Pertamax Tetap, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru