ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Gaji ke-13 Cair, PPPK dan CPNS Juga Dapat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik setelah sebelumnya pemerintah mencairkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur komponen serta mekanisme pemberian gaji ke-13 bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komponen Gaji ke-13 ASN

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

Gaji pokok

Tunjangan melekat

Tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Berlaku untuk PNS, PPPK, dan CPNS

Baca Juga :  Gaji PNS Kemenkeu 2026 Lengkap dengan Tukin dan Tunjangan

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga mencakup PPPK dengan sejumlah syarat tertentu. ASN dengan status PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13, namun terdapat ketentuan masa kerja.

Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang belum genap satu bulan masa kerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Selain itu, calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga mendapatkan hak serupa dengan komposisi berbeda.

Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS

Untuk CPNS yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen yang diterima meliputi:

80% gaji pokok

Tunjangan keluarga dan pangan

Tunjangan umum

Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Sementara itu, CPNS di daerah dengan sumber anggaran APBD dapat memperoleh tambahan penghasilan, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga :  Belanja Modal Anjlok Jadi Rp 44 Miliar, TPP ASN Kota Sungai Penuh Terancam Dikurangi

Penyesuaian dengan Kondisi Fiskal Daerah

Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan besaran tambahan penghasilan. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Langkah ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan stabilitas fiskal daerah.

Dorong Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya ASN. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor konsumsi domestik.

Dengan adanya kepastian jadwal pencairan, ASN diharapkan dapat merencanakan kebutuhan keuangan secara lebih baik menjelang pertengahan tahun.

Berita Terkait

Elon Musk Kembali Bahas Bitcoin, Pasar Kripto Langsung Bereaksi
WFH Swasta 1 Hari per Minggu Segera Berlaku, Pemerintah Fokus Efisiensi Energi dan Produktivitas
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, AdaKami Jadi yang Terbesar
Angkutan Umum Bebas Batas 50 Liter! Aturan Baru BBM 2026 Resmi Berlaku
BTC Terancam Turun Lagi? Simak Analisis Harga Bitcoin April 2026
WFH ASN Tiap Jumat Resmi Berlaku 1 April 2026! Ini Aturan Lengkap dari Mendagri
Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Harga Seluruh Indonesia
PANRB dan Setneg Siapkan Kebijakan Baru ASN untuk Dukung Program Prabowo
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 20:00 WIB

ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Gaji ke-13 Cair, PPPK dan CPNS Juga Dapat

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Elon Musk Kembali Bahas Bitcoin, Pasar Kripto Langsung Bereaksi

Rabu, 1 April 2026 - 15:00 WIB

WFH Swasta 1 Hari per Minggu Segera Berlaku, Pemerintah Fokus Efisiensi Energi dan Produktivitas

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, AdaKami Jadi yang Terbesar

Rabu, 1 April 2026 - 10:21 WIB

Angkutan Umum Bebas Batas 50 Liter! Aturan Baru BBM 2026 Resmi Berlaku

Berita Terbaru