JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik setelah sebelumnya pemerintah mencairkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur komponen serta mekanisme pemberian gaji ke-13 bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komponen Gaji ke-13 ASN
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Berlaku untuk PNS, PPPK, dan CPNS
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga mencakup PPPK dengan sejumlah syarat tertentu. ASN dengan status PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13, namun terdapat ketentuan masa kerja.
Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang belum genap satu bulan masa kerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Selain itu, calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga mendapatkan hak serupa dengan komposisi berbeda.
Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS
Untuk CPNS yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen yang diterima meliputi:
80% gaji pokok
Tunjangan keluarga dan pangan
Tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Sementara itu, CPNS di daerah dengan sumber anggaran APBD dapat memperoleh tambahan penghasilan, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Penyesuaian dengan Kondisi Fiskal Daerah
Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan besaran tambahan penghasilan. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Langkah ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan stabilitas fiskal daerah.
Dorong Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya ASN. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor konsumsi domestik.
Dengan adanya kepastian jadwal pencairan, ASN diharapkan dapat merencanakan kebutuhan keuangan secara lebih baik menjelang pertengahan tahun.









