WFH Swasta 1 Hari per Minggu Segera Berlaku, Pemerintah Fokus Efisiensi Energi dan Produktivitas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta — Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi pekerja sektor swasta mulai April 2026. Kebijakan ini menyusul penerapan serupa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lebih dulu dijalankan sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa aturan resmi terkait WFH bagi sektor swasta akan diumumkan melalui surat edaran oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut akan mencakup perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD sebagai bagian dari upaya optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Menurut Yassierli, langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi konsumsi energi operasional kantor, tetapi juga mendorong fleksibilitas kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan produktivitas tetap terjaga meski pola kerja mengalami penyesuaian.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini 30 April 2026 Melemah ke Rp17.326 per Dolar AS, Dampak The Fed Terasa

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan WFH untuk sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri. Hal ini penting agar kebijakan tidak mengganggu aktivitas bisnis yang bersifat vital dan berkelanjutan.

Airlangga menambahkan, sejumlah sektor akan dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya adalah layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti energi, air, bahan pokok, industri manufaktur, transportasi logistik, hingga sektor keuangan yang membutuhkan operasional langsung.

Di sisi lain, sektor pendidikan tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Pemerintah memastikan bahwa proses pembelajaran di sekolah dari tingkat dasar hingga menengah tetap berlangsung normal selama lima hari dalam seminggu tanpa perubahan.

Baca Juga :  Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali

Kebijakan ini diproyeksikan tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga berpotensi menekan biaya operasional perusahaan dan meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) bagi karyawan. Selain itu, pengurangan mobilitas harian juga dinilai dapat membantu mengurangi kemacetan di kota-kota besar.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya. Penyesuaian lebih lanjut dimungkinkan dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi, kebutuhan sektor usaha, serta respons dari dunia industri.

Dengan kebijakan WFH satu hari per minggu ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem kerja yang lebih efisien, modern, dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang. (*/Tim)

Berita Terkait

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Berita Terbaru

Internasional

US Embassy Warns Citizens Ahead of Jakarta Protest on August 27, 2026

Kamis, 27 Agu 2026 - 04:05 WIB