Angkutan Umum Bebas Batas 50 Liter! Aturan Baru BBM 2026 Resmi Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentri ESDM Bahlil Lahadalia

Mentri ESDM Bahlil Lahadalia

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 April 2026. Kebijakan ini langsung jadi sorotan karena memberikan kelonggaran bagi kendaraan angkutan umum, berbeda dengan mobil pribadi yang tetap dibatasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa batas pembelian maksimal 50 liter per hari hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Artinya, angkutan umum seperti bus dan truk tidak terkena pembatasan tersebut secara ketat.

Aturan ini mengacu pada kebijakan resmi dari BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Regulasi ini mengatur distribusi BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga :  Resmi Aktif 2026, Internet Rakyat Tawarkan Akses Rp100 Ribu per Bulan

Dalam beleid tersebut, kendaraan pribadi tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari, baik untuk Solar subsidi maupun Pertalite. Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi di kalangan pengguna kendaraan non-prioritas.

Sementara itu, kendaraan angkutan umum mendapatkan jatah lebih besar. Untuk Solar subsidi, kendaraan angkutan umum bisa mengisi hingga 80 liter per hari, sedangkan kendaraan angkutan barang roda enam bahkan bisa mencapai 200 liter per hari.

Baca Juga :  Kabar Baik! Tarif Listrik April 2026 Tetap, Cek Rinciannya di Sini

Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan kelonggaran penuh. Kendaraan pelayanan umum tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari, tergantung pada jenis BBM yang digunakan. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing sektor.

Untuk BBM jenis Pertalite, aturan lebih ketat diberlakukan. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan pelayanan umum sama-sama dibatasi maksimal 50 liter per hari tanpa pengecualian.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran sekaligus mendukung sektor transportasi publik dan logistik nasional agar tetap berjalan lancar di tengah tantangan ekonomi global. (*/Tim)

Berita Terkait

Elon Musk Kembali Bahas Bitcoin, Pasar Kripto Langsung Bereaksi
WFH Swasta 1 Hari per Minggu Segera Berlaku, Pemerintah Fokus Efisiensi Energi dan Produktivitas
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, AdaKami Jadi yang Terbesar
BTC Terancam Turun Lagi? Simak Analisis Harga Bitcoin April 2026
Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Harga Seluruh Indonesia
WFH ASN Tiap Jumat APBN Hemat Rp 6,2 T! Konsumsi BBM Turun hingga Rp 59 T, Ini Dampaknya ke APBN
Harga Pertalite dan Pertamax Tak Jadi Naik, Ini Instruksi Langsung Presiden
IHSG Berbalik Melemah Usai Isu Pembatasan Pertalite-Solar, Investor Waspada Dampak Ekonomi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Elon Musk Kembali Bahas Bitcoin, Pasar Kripto Langsung Bereaksi

Rabu, 1 April 2026 - 15:00 WIB

WFH Swasta 1 Hari per Minggu Segera Berlaku, Pemerintah Fokus Efisiensi Energi dan Produktivitas

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, AdaKami Jadi yang Terbesar

Rabu, 1 April 2026 - 10:21 WIB

Angkutan Umum Bebas Batas 50 Liter! Aturan Baru BBM 2026 Resmi Berlaku

Rabu, 1 April 2026 - 10:04 WIB

BTC Terancam Turun Lagi? Simak Analisis Harga Bitcoin April 2026

Berita Terbaru