JAMBI – Kabar mengejutkan datang dari dunia politik Provinsi Jambi. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan (Dapil) Kerinci-Sungai Penuh, Amrizal, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel), Sumatera Barat, Kamis (5/11/2026).
Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Perkara ini berkaitan dengan penerbitan surat keterangan kehilangan ijazah yang menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi, membenarkan penahanan politikus Partai Golkar tersebut. Ia menyampaikan bahwa Amrizal telah dititipkan di rumah tahanan (rutan) setelah proses pelimpahan perkara tahap II.
Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Kasus yang menjerat Amrizal bermula dari laporan Endres Chan pada 21 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat. Adapun dugaan peristiwa yang menjadi pokok perkara disebut terjadi pada 23 Desember 2023.
Penyidik kemudian menetapkan Amrizal sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara. Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan Metro Jambi.
Sebelum perkara ini ditangani Polda Sumatera Barat, Amrizal juga sempat dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan ijazah. Sejumlah pihak telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait laporan tersebut. Namun, kedua penanganan perkara itu perlu dibedakan karena informasi mengenai perkembangan hukumnya tidak sama.
Penahanan Amrizal menjadi perhatian masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh mengingat posisinya sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan tersebut. Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan langsung Amrizal maupun perkembangan jadwal persidangannya belum tersedia. Statusnya dalam perkara ini tetap sebagai tersangka dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
2. Mengapa Amrizal ditahan?
Ia ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait surat keterangan kehilangan ijazah.
3. Kapan Amrizal ditahan?
Kamis, 5 November 2026.
4. Siapa yang menangani perkara tersebut?
Penyidikan dilakukan Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dan penanganan tahap penuntutan berada di Kejari Pesisir Selatan.
5. Apakah Amrizal sudah dinyatakan bersalah?
Belum. Statusnya masih tersangka dan pembuktian perkara dilakukan melalui proses peradilan. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









