HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Pengembangan penyidikan tersebut berawal dari perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026).
Menurut Budi, sprindik untuk penyidikan TPPU diterbitkan pada Oktober 2026. Namun, hingga saat pernyataan tersebut disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang yang sedang dikembangkan.
Dengan demikian, penerbitan sprindik baru menandai proses pendalaman perkara, bukan penetapan seseorang sebagai tersangka TPPU.
Penyidikan TPPU Berawal dari Perkara Pengadaan
KPK mengembangkan penyidikan TPPU dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam perkara pokoknya, penyidik mendalami dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing. Pengembangan ke dugaan pencucian uang memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana dan transaksi yang berkaitan dengan perkara asal.
Meski demikian, belum ada penetapan tersangka TPPU berdasarkan keterangan KPK yang dikutip dalam laporan sumber. Perkembangan penyidikan selanjutnya bergantung pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Penelusuran aliran uang merupakan bagian penting dalam pengusutan dugaan pencucian uang. Akan tetapi, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan penerbitan surat perintah penyidikan.
Fadia Arafiq Sedang Menjalani Persidangan
Fadia Arafiq saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara pokok tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan itu berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pengadaan tenaga outsourcing serta penerimaan gratifikasi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses persidangan dan bukan putusan akhir pengadilan. Penilaian mengenai kesalahan terdakwa serta hukuman yang dijatuhkan menjadi kewenangan majelis hakim.
Dugaan Pengaturan Proyek PT Raja Nusantara Berjaya
Dalam dakwaan, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam proses pengadaan tenaga alih daya selama periode 2022 hingga 2026.
PT RNB disebut sebagai perusahaan yang didirikan oleh Fadia. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian dari perkara korupsi yang sedang diperiksa di pengadilan.
Jaksa menilai terdapat pengaturan dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Namun, seluruh uraian dakwaan dan pembuktian di persidangan tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Jaksa Sebut Gratifikasi Rp2,6 Miliar
Selain dugaan pengaturan proyek, jaksa dalam dakwaan lainnya menyebut Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Dugaan penerimaan uang tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan. Pembuktian mengenai sumber, tujuan, serta kaitan dana dengan tindak pidana yang didakwakan akan dinilai dalam proses peradilan.
Sementara itu, penyidikan TPPU yang baru dikembangkan KPK merupakan proses terpisah yang berkaitan dengan penelusuran dugaan pencucian uang dari perkara asal. Belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan TPPU tersebut berdasarkan pernyataan KPK pada 21 Oktober 2026.
KPK belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai transaksi yang sedang ditelusuri, aset yang diperiksa, maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pencucian uang.
Menunggu Perkembangan Penyidikan KPK
Penerbitan sprindik TPPU membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam proses tersebut, penyidik perlu mengumpulkan dan menguji bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka maupun langkah hukum berikutnya harus didasarkan pada hasil penyidikan, bukan asumsi.
Perkembangan kasus ini juga perlu dipantau melalui keterangan resmi KPK dan informasi persidangan. Masyarakat diharapkan mengikuti proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Hingga keterangan KPK yang diberitakan pada Rabu (21/10/2026), penyidikan TPPU masih dalam tahap pengembangan dan belum disertai penetapan tersangka baru untuk perkara tersebut.
FAQ Kasus TPPU Fadia Arafiq
1. Mengapa KPK menerbitkan sprindik baru terkait Fadia Arafiq?
KPK mengembangkan penyidikan dugaan TPPU dari perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
2. Apakah sudah ada tersangka dalam kasus TPPU tersebut?
Belum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan belum ada penetapan tersangka untuk penyidikan TPPU tersebut per 21 Oktober 2026.
3. Apa perkara pokok yang sedang disidangkan?
Perkara pokoknya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
4. Berapa tuntutan hukuman terhadap Fadia Arafiq?
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara dalam perkara pokok yang sedang disidangkan. Tuntutan bukan putusan akhir hakim.
5. Berapa nilai gratifikasi yang disebut jaksa dalam dakwaan?
Jaksa menyebut dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp2,6 miliar dari sejumlah kepala OPD. Dugaan tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang harus dinilai dalam proses persidangan.
6. Apakah penerbitan sprindik berarti Fadia telah terbukti melakukan TPPU?
Tidak. Sprindik merupakan dasar dimulainya atau dilanjutkannya penyidikan. Pembuktian tindak pidana harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Dedi Dora









