Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Tim penasihat hukumnya meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan.

Berdasarkan laporan CNN Indonesia pada Sabtu, 17 Oktober 2026, memori kasasi telah diserahkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Permohonan tersebut menjadi kelanjutan proses hukum yang ditempuh pihak Nadiem untuk memperjuangkan pembatalan putusan pengadilan tingkat banding.

Tim Hukum Minta Mahkamah Agung Membatalkan Putusan

Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum Nadiem meminta Mahkamah Agung menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Pihak kuasa hukum juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sebagai alternatif, mereka meminta agar Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah, serta dipulihkan hak-haknya.

Permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan pihak terdakwa terhadap putusan banding. Hasil akhirnya bergantung pada pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung.

Dengan pengajuan kasasi ini, pihak Nadiem meminta pengadilan tingkat kasasi meninjau kembali putusan sebelumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rincian Vonis Nadiem Makarim dalam Putusan Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem dalam sidang pembacaan putusan banding pada Kamis, 24 September 2026.

Baca Juga :  PN Jakarta Timur Jadwalkan Sidang Perdana Dokter Tifa Awal Juli 2026

Selain pidana penjara, putusan tersebut memuat sejumlah kewajiban lain. Berikut rincian hukuman berdasarkan informasi dalam laporan sumber:

  • Pidana penjara: 9 tahun.
  • Denda: Rp1 miliar.
  • Pengganti denda: kurungan selama 140 hari apabila denda tidak dibayar.
  • Uang pengganti: sekitar Rp548,76 miliar.
  • Pidana tambahan: 6 tahun penjara apabila kewajiban uang pengganti tidak terpenuhi dan ketentuan pengganti pidana tersebut berlaku.

Dalam putusan banding, nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem berkurang dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Majelis hakim juga menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp1,5 triliun, sebagaimana diberitakan dalam sumber.

Rincian tersebut merupakan isi putusan banding yang dilaporkan media, bukan hasil pemeriksaan kasasi yang baru. Status dan konsekuensi hukumnya perlu mengikuti putusan pengadilan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Uang Pengganti dalam Perkara Ini?

Uang pengganti merupakan kewajiban pembayaran yang dapat dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara Nadiem, putusan banding mencantumkan uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

Menurut uraian putusan yang dikutip dalam laporan sumber, apabila kewajiban tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana tambahan dapat diberlakukan sesuai putusan.

Besaran kewajiban dan pelaksanaannya harus merujuk pada amar putusan serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena pihak Nadiem telah mengajukan kasasi, perkembangan selanjutnya perlu dipantau melalui informasi resmi pengadilan.

Perkara Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Baca Juga :  Fantastis! Rp159,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Tambang PT RSM Dititipkan ke Kejati Bengkulu

Program tersebut berhubungan dengan upaya pemanfaatan teknologi dalam kegiatan pendidikan. Namun, proses pengadaan perangkat itu kemudian menjadi objek perkara hukum yang ditangani aparat penegak hukum.

Dalam putusan banding yang diberitakan, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 604 KUHP. Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan yang dinilai terbukti dalam putusan tersebut.

Meski demikian, pengajuan kasasi menunjukkan bahwa pihak Nadiem masih menempuh upaya hukum terhadap putusan banding. Oleh karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini harus membedakan secara jelas antara isi putusan yang telah dijatuhkan, permohonan pihak terdakwa, dan hasil pemeriksaan kasasi yang belum diketahui dalam materi sumber.

Menanti Keputusan Mahkamah Agung

Permohonan kasasi menjadi tahap penting bagi pihak Nadiem untuk meminta pemeriksaan hukum lebih lanjut atas putusan banding. Tim penasihat hukum berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pembatalan putusan dan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Hingga informasi dalam laporan sumber diterbitkan pada 17 Oktober 2026, belum terdapat hasil putusan kasasi yang dicantumkan. Karena itu, belum dapat disimpulkan bagaimana keputusan akhir Mahkamah Agung terhadap permohonan tersebut.

Perkembangan perkara ini akan bergantung pada proses pemeriksaan di tingkat kasasi dan putusan yang nantinya dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Kesimpulan: Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas putusan banding yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dalam perkara pengadaan Chromebook. Tim hukumnya meminta pembatalan putusan dan pembebasan dari seluruh dakwaan. Publik perlu menunggu perkembangan resmi proses kasasi untuk mengetahui hasil akhir perkara tersebut.

Berita Terkait

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Berita Terbaru