JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menghadirkan keterangan ahli yang menyoroti kewajaran harga perangkat tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ahli IT menyebut harga Chromebook sebesar Rp6 juta dinilai terlalu tinggi dibanding harga pasar.
Ahli IT dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mujiono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan terkait spesifikasi dan harga perangkat Chromebook.
Harga Dinilai Melebihi Standar Pasar
Dalam keterangannya, Mujiono menjelaskan bahwa Chromebook pada dasarnya merupakan perangkat laptop dengan sistem operasi ringan berbasis cloud, sehingga tidak membutuhkan spesifikasi tinggi.
“Chromebook itu lebih sederhana karena sebagian besar sistem berjalan melalui cloud. Jadi kebutuhan hardware tidak terlalu besar,” ujarnya di persidangan, Senin (6/4/2026).
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran harga di pasaran pada periode 2025–2026, Chromebook dengan spesifikasi umum justru dijual jauh lebih rendah.
Menurutnya:
Chromebook layar 11 inci dengan penyimpanan 32 GB berkisar Rp3–4 juta
Bahkan ada produk di e-commerce dengan harga mulai Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta
Dengan perbandingan tersebut, ia menilai harga Rp6 juta yang tercantum dalam e-katalog tergolong berlebihan.
Sistem Pengadaan Sudah Termasuk Keuntungan
Mujiono juga menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyebut bahwa harga yang tercantum di toko atau penyedia sudah mencakup keuntungan.
“Dalam aturan pengadaan, harga jual di toko itu sudah termasuk margin keuntungan. Jadi tidak perlu ada tambahan lagi,” jelasnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penentuan harga pengadaan Chromebook.
Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan (eksepsi), namun majelis hakim menolak permohonan tersebut dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang Masuk Tahap Pembuktian
Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum kini memasuki fase pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.
Keterangan dari ahli IT menjadi salah satu poin penting dalam mengungkap apakah harga pengadaan perangkat tersebut sesuai dengan kondisi pasar atau justru terjadi mark-up.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional yang melibatkan anggaran besar.









