Agus Didakwa Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini, didakwa penjara seumur hidup. Agus diganjar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungapenuh pada Kamis (13/11) pekan kemarin. Diikuti tiga agenda sidang lainnya, pemeriksaan saksi, terdakwa, dan saksi ahli.

Dalam sidang, terdakwa Agus mengenakan pakaian hitam dan kopiah, hadir didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga. Sementara sidang dipimpin hakim ketua, Aries Kata Ginting bersama dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan.

Baca Juga :  Baru Dibangun Sudah Rusak, Proyek PSU Batang Sangir Kerinci Tuai Sorotan

Sidang dengan empat agenda tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Polres Kerinci. Selama persidangan, JPU dan majelis hakim mendalami kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Baik itu dalam pemeriksaan saksi, terdakwa dan keterangan ahli.

Selain itu, juga memastikan keterangan dengan rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik pada 25 Juli 2025, dengan 21 adegan untuk memperjelas alur kejadian.

Baca Juga :  Belanja Modal Anjlok Jadi Rp 44 Miliar, TPP ASN Kota Sungai Penuh Terancam Dikurangi

“Dari rangkaian adegan rekonstruksi terlihat jelas ada unsur emosi yang memicu tindakan keji tersebut,” ungkap JPU M. Haris.

Dari serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, JPU mendakwa Agus Kurnia Saputra dengan Pasal 340 KUHP subsidiar Pasal 338, serta Pasal 354 ayat (2) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(ded)

Berita Terkait

Dewan Panggil Dinkes, RSUD dan BPJS, Kritik Tajam Soal Tata Kelola Pelayanan
KPK Apresiasi Kota Sungai Penuh, Capaian Indeks Pencegahan Korupsi 2025 Meningkat
Apa yang Diperbuat Alfin–Azhar untuk Sungai Penuh? Ini Kerja Nyata Menuju Sungai Penuh JUARA
CCTV Rekam Dugaan Pencurian Aset di Kantor Camat Sungai Penuh, Viral
Rahasia Panen Kayu Manis Kerinci: Kulit Halus, Wangi Tahan Lama
Wali Kota Alfin Tutup MTQ Desa Talang Lindung, Semarak HUT ke-1 PT Tren Gen Horizon
Mobil Terjun ke Jurang di Pendakian Bukit Tengah Siulak, Sopir Dilarikan ke Puskesmas
Entry Meeting LKPD 2025, Pemkot Sungai Penuh Siap Dukung Audit BPK RI
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

Dewan Panggil Dinkes, RSUD dan BPJS, Kritik Tajam Soal Tata Kelola Pelayanan

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:28 WIB

KPK Apresiasi Kota Sungai Penuh, Capaian Indeks Pencegahan Korupsi 2025 Meningkat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:00 WIB

Apa yang Diperbuat Alfin–Azhar untuk Sungai Penuh? Ini Kerja Nyata Menuju Sungai Penuh JUARA

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:00 WIB

CCTV Rekam Dugaan Pencurian Aset di Kantor Camat Sungai Penuh, Viral

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:07 WIB

Rahasia Panen Kayu Manis Kerinci: Kulit Halus, Wangi Tahan Lama

Berita Terbaru

Nasional

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Sabtu, 28 Feb 2026 - 03:02 WIB

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB