Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan peringatan keras kepada seluruh aparat dan jajaran pemerintahan agar tidak terlibat dalam praktik membekingi kegiatan tambang maupun perkebunan ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Jumat (11/4/2026).

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan pentingnya menutup seluruh celah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menyoroti masih adanya oknum yang terlibat dalam kegiatan melindungi praktik ilegal, termasuk penyelundupan dan eksploitasi sumber daya tanpa izin.

“Jangan ada lagi yang membekingi praktik-praktik yang tidak benar, termasuk tambang ilegal dan perkebunan ilegal. Semua harus dihentikan,” tegas Prabowo.

Tekankan Integritas Aparat Negara

Presiden juga mengingatkan bahwa bekerja di pemerintahan merupakan bentuk pengabdian kepada rakyat. Ia memahami bahwa kondisi ekonomi sebagian aparat mungkin belum ideal, namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Mulai dari Gubernur hingga Wali Kota, 7 Kepala Daerah Pimpin PAN Jambi Jelang Pemilu 2029

Menurutnya, integritas dan komitmen terhadap kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama seluruh aparatur negara.

Negara Selamatkan Rp 11,42 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 11,42 triliun.

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain:

Denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan sebesar Rp 1,96 triliun

Setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967,77 miliar

Kontribusi dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar

Baca Juga :  Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Herdman Soroti Potensi Besar Garuda

Denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun

Penertiban Kawasan Hutan

Selain aspek keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Total lahan yang ditertibkan meliputi:

5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit

10.257 hektare dari sektor pertambangan

Sebagian kawasan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan RI seluas 254.780 hektare, serta kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Komitmen Berantas Praktik Ilegal

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta menutup potensi kebocoran keuangan negara. Pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.

Presiden menegaskan, upaya pemberantasan praktik ilegal tidak hanya membutuhkan kebijakan, tetapi juga integritas seluruh aparat dalam menjalankan tugasnya.

Berita Terkait

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Berita Terbaru

Otomotif

Yadea GT80 Motor Listrik Jarak Jauh, Harga Mulai Rp29,8 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:00 WIB