BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan kebijakan terbaru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP pemilik pertama. Namun, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan adanya petugas yang tidak memberikan pelayanan sesuai aturan.
“Faktanya masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik sesuai surat edaran,” ujar Dedi Mulyadi.
Kebijakan Sudah Berlaku, Pelayanan Dinilai Belum Maksimal
Kebijakan penghapusan kewajiban KTP pemilik pertama mulai diberlakukan sejak 6 April 2026 di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat. Aturan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama.
Namun, hasil pemantauan menunjukkan implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal. Hal inilah yang mendorong Gubernur mengambil langkah evaluasi terhadap pimpinan layanan.
Pemeriksaan Libatkan Inspektorat dan BKD
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui penyebab tidak maksimalnya penerapan kebijakan tersebut. Proses evaluasi akan melibatkan inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menurut Dedi, investigasi ini penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Dari pemeriksaan nanti akan diketahui faktor apa yang membuat kebijakan ini belum efektif di lapangan,” jelasnya.
Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
Gubernur juga mengingatkan seluruh jajaran Samsat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa setiap petugas harus memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berpihak pada masyarakat.
“Saya minta seluruh penyelenggara Samsat memberikan layanan terbaik dan tidak mengabaikan surat edaran gubernur,” tegasnya.
Apresiasi Peran Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu mengungkap persoalan di lapangan. Ia menilai partisipasi publik sangat penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan perbaikan,” ujarnya.
Pajak Kendaraan Kini Cukup Bawa STNK
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan. Melalui aturan tersebut, masyarakat kini cukup membawa STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi hambatan administratif dalam pelayanan.








